Berita Nagekeo Hari Ini

 Dugaan Kasus Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga di Nagekeo Tinggal Tunggu PKN dari BPKP NTT

Penyidik Satreskrim Polres Nagekeo terus melakukan proses penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi penghapusan aset Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY;MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, MBAY - Penyidik Satreskrim Polres Nagekeo terus melakukan proses penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi penghapusan aset Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo.

Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi NTT.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai kepada media ini saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat 1 April 2022 pagi.

Dijelaskan Rifai, dugaan kasus penghapusan aset Pasar Danga merupakan kasus yang menjadi atensi publik di Nagekeo karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 333 juta.

Dalam penyidikan tersebut, pihaknya sudah memeriksa para pihak diantaranya pengguna barang (kadis koperindag Nagekeo), kuasa pengelola barang (Sekda Nagekeo), dan kuasa pengguna barang (Bupati Nagekeo).

Baca juga: Liga 1: Mutiara Hitam Persipura Jayapura Degradasi dari Liga 1, Fans Minta Evaluasi Manajemen

"Perkembangan sekarang sedang dalam perhitungan kerugian negara dari BPKP NTT. Tinggal menunggu perhitungan kerugian negara. Kalau sudah ada perhitungan kerugian negara, maka kita segera gelar perkara dan menetapkan para tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, jelas Rifai, ada perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat yang mengakibatkan kerugian negara.

Selain melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi, jelas Rifai, penyidik memperhatikan kolusi dan nepotisme, karena ada dugaan terjadi kolusi dan nepotisme.

"Kuat dugaan nepotisme disebabkan oleh pemungutan retribusi terhadap gedung baru, karena gedung baru tersebut belum diserahterimakan," tegasnya. (tom)

Baca juga: Liga 1 : Akhir Klasemen Liga 1,Barito Putera dan PS Sleman Lolos Zona Degradasi, Sayonara Persipura

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai. 
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai.  (POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI)

  
 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved