Berita Nasional
Dokter Terawan Terima Sanksi Kategori 4, IDI Proses Pemecatan
Dokter Terawan berdasarkan sidang muktamar sudah ditetapkan (sanksi) kategori 4. Kategori 4 adalah pemberhentian tetap.
Ia menyebut PB IDI selaku perwujudan eksekutif dalam kelembagaan kedokteran akan memproses usulan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas organisasi. Ia juga menambahkan, MKEK dalam hal ini telah menyampaikan hak-hak Terawan yang mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi.
Baca juga: Kata Hati Dokter Terawan Pasca Dipecat dari IDI: Saya Menyayangi Semua, Mereka Saudara Kandung Saya
"Seluruh dokter Indonesia terikat kepada sumpah dan tunduk terhadap norma etik sebagai keseluruhan profesi kedokteran. Pembinaan serta penegakan standar norma etik di dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab IDI," jelasnya.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan keputusan dalam Muktamar ke-31 terkait pemecatan Terawan menjadi tanggung jawab pihaknya. Menurut Adib, pihaknya harus menjalankan amanat muktamar tersebut.
"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," kata Adib.
Polemik kabar pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI mencuat dalam Muktamar XXXI di Banda Aceh, beberapa waktu lalu. Forum tersebut memutuskan mencabut keanggotaan Terawan secara permanen usai mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI.
Melalui surat kepada Ketua Umum PB IDI, MKEK menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan Terawan. Salah satunya mempromosikan Vaksin Nusantara ke masyarakat luas meskipun penelitian vaksin itu belum selesai.
Baca juga: Politisi Partai Gerindra Pasang Badan Bela Dokter Terawan: Pemecatan Itu Tidak Sah, Itu Ilegal
Keputusan IDI memberhentikan Terawan mendapat kritik keras dari sejumlah pihak, terutama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pemberhentian terhadap Terawan tidak sah.
Protes keras juga dilontarkan mantan staf khusus Terawan, Jajang Edi Prayitno. Jajang menyebut keputusan IDI memberhentikan Terawan sangat berlebihan hingga keterlaluan.
Ia menyebut sesuai marwah IDI, organisasi profesi tersebut semestinya melindungi Terawan. "Kalau pemberhentian beliau kalau saya bilang ini sangat berlebihan. Ini pasiennya sendiri enggak nuntut, malah pengurusnya yang memberhentikan beliau ini kan kebablasan," kata Jajang.
Terawan pun telah buka suara soal pemberhentian dirinya. Seperti disampaikan oleh mantan tenaga ahli Terawan di Kementerian Kesehatan, Andi menyebut hingga saat ini dokter militer itu masih menganggap dirinya merupakan bagian dari IDI.
"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI). Teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," kata Andi menirukan apa yang diucapkan Terawan.
Di sisi lain, Direktur Utama RSPAD Gatot Subroto Letjen A. Albertus Budi Sulistya memastikan Terawan masih berpraktik sebagai dokter di rumah sakitnya.
Ia menyebut pemecatan keanggotaan Terawan masih berupa usulan. "Beliau masih berpraktik di RSPAD Gatot Soebroto. Jadi itu bukan pemecatan. Itu kan saran dari Ketua MKEK kepada PB IDI, yang terjadi kan itu," kata Budi. (tribun network/rin/dod)