THR 2022
Bukan Untuk ASN Tapi Airlangga Minta Pengusaha Cepat Bayar THR ke Buruh, Walau Tak Disebut Jumlahnya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha segera membayar THR (tunjangan hari raya) ke karyawan, buruh dan para pekerja sebelum lebaran.
POS-KUPANG.COM - Saat ini semua umat muslim sedang bersiap-siap menyambut bulan puasa, 1 Ramadan 2022.
Dalam suasana ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha segera membayar THR (tunjangan hari raya) kepada karyawan, buruh dan para pekerja.
Permintaan Airlangga Hartarto ini menyiratkan betapa besarnya perhatian pemerintah terhadap buruh.
Bahwa THR itu merupakan hak para buruh dan wajib dipenuhi pengusaha.
Untuk itu, membayar THR kepada para buruh adalah mutlak dilakukan sebelum tiba Hari Raya Idul Fitri.
Selama ini, katanya, para buruh atau pekerja telah berkontribusi memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Buruh berkontribusi membuat perekonomian Indonesia semakin membaik dengan pertumbuhan sebesar 3,69 persen (yoy).
Dengan demikian, tandas Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini, pemerintah telah mengarahkan seluruh asosiasi pengusaha agar segera membayar THR kepada para pekerja.
THR itu, katanya, sebagai bentuk apresiasi para pengusaha terhadap peran pekerja Indonesia.
Sama halnya dengan pemerintah memberikan THR kepada ASN, TNI, Polri dan pensiunan, seperti itulah yang dilakukan pengusaha pada buruh, pekerja, karyawan.
“Pemerintah mengarahkan semua asosiasi pengusaha, seperti APINDO dan KADIN, untuk segera memberikan THR kepada pekerja sebelum Lebaran."
"Pembayaran THR akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini,” tutur Airlangga saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres X KSPSI Tahun 2022 di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.
Airlangga menambahkan, bahwa saat ini, kondisi ketenagakerjaan di Indonesia sudah mulai pulih.
Baca juga: Hadiri Rakernas KSPSI Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR
Hal itu ditunjukkan dengan turunnya pengangguran dari 7,07 persen (Agustus 2020) menjadi 6,49 persen (Agustus 2021).
Penurunan pengangguran tersebut ditunjang dengan meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta.
Di sisi lain, pandemi Covid-19 mengakselerasi penerapan teknologi digital di Indonesia.
Hal ini berpengaruh terhadap berbagai pekerjaan dan sektor usaha di masa depan.
Banyak kegiatan usaha beralih ke teknologi digital, membatasi pekerja dan jam kerja, dan menghindari kontak langsung. Peralihan tersebut berdampak pada kondisi pasar kerja.
Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) – Future of Jobs 2020 diperkirakan ada 85 juta pekerjaan manusia yang akan tergantikan mesin dan akan muncul 97 juta pekerjaan baru yang melibatkan manusia, mesin, dan algoritma sebelum 2025.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga menyebutkan pada Kuartal II 2020 ada sebanyak 195 juta pekerja telah tergantikan dengan perubahan yang semakin cepat.
Saat ini, Indonesia juga dihadapkan pada tantangan bonus demografi yakni pada 2030 diperkirakan jumlah penduduk usia kerja akan mencapai 201 juta orang atau setara 68,1 persen jumlah penduduk.
Selain itu, data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2021, terdapat sebanyak 9,1 juta orang menganggur dan 1,93 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan pekerjaan.
Hal tersebut menunjukkan lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahun dan dapat terus bertambah dari tahun ke tahun.
Baca juga: Besaran Gaji Pokok PNS Semua Golongan, Gaji ASN Lulusan SD SMP SMA Sarjana, Jadwal THR Cair
“Untuk mengantisipasinya, pemerintah telah berupaya mereformasi struktural melalui penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ujar Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar menegaskan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.
Perlindungan itu berupa penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman dan fleksibilitas jam kerja sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
Pemerintah pun tetap menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK.
Selain itu, Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka ketika masa kontraknya telah selesai.
Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP ini akan memberi perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
"Tambahan program ini tidak akan menambah beban pekerja karena iurannya ditanggung pemerintah,” jelas Menko Airlangga.
Program JKP memberikan tiga manfaat berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang ter-PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan, pemerintah juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Manfaat uang tunai yang diterima, bagi pekerja yang pensiun dengan upah Rp 5 juta per bulan dan masa kerja 10 tahun akan mencapai Rp 133.587.781.
Dengan manfaat tersebut, katanya, pekerja tetap akan memperoleh perlindungan saat memasuki usia tidak produktif lagi dan mencegah terjadinya kemiskinan.
Baca juga: Besaran Gaji Pokok PNS Semua Golongan, Gaji ASN Lulusan SD SMP SMA Sarjana, Jadwal THR Cair
Pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas para pekerja, melalui program Kartu Prakerja. Program ini ditargetkan kepada pencari kerja, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, pekerja informal, maupun pekerja migran Indonesia yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam bekerja.
Sejak 2020 hingga 2021, tercatat sebanyak 11.440.629 orang telah menerima Kartu Prakerja dengan jumlah insentif yang disalurkan pemerintah mencapai Rp 27,48 triliun.
Seluruh upaya ini, akan menjadi pendorong meningkatnya kesejahteraan pekerja di Indonesia. Keberhasilan upaya tersebut juga tidak lepas dari peran Serikat Pekerja/Buruh.
"Hadirnya Serikat Pekerja/Buruh akan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan anggota keluarganya,” tegas Airlangga. (*)