THR dan Gaji ke 13
Jadwal Terbaru Pencairan THR & Gaji Ke-13 Tahun 2022, Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah memastikan bahwa THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 akan segera dibayar pemerintah pusat, kecuali kelompok ini.
Besaran THR yang akan diterima sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan suami/istri dan anak).
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa tunjangan kinerja atau tukin," jelasnya.
Tunjangan kinerja (tukin) itu tidak akan masuk dalam daftar item untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.
Bahkan secara pasti Sri Mulyani menandaskan bahwa THR bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan, akan segera ditransfer.

Pencairan THR itu pun dipastikan 2 minggu sebelum Lebaran tiba. "Jadi, silahkan mengecek langsung ke rekening masing-masing."
Berikut rincian gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan menjadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 yang segera ditransfer ke rekening.
Dengan demikian, setiap ASN, TNI, Polri dan pensiunan dapat menghitungnya secara mandiri.
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600