THR dan Gaji ke 13

Jadwal Terbaru Pencairan THR & Gaji Ke-13 Tahun 2022, Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah memastikan bahwa THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 akan segera dibayar pemerintah pusat, kecuali kelompok ini.

Editor: Frans Krowin
DOK. KEMENTERIAN KEUANGAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani soal THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. 

POS-KUPANG.COM - Aturan terbaru tentang THR atau Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2022, sudah diterbitkan pemerintah pusat.

Melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Presiden Jokowi memastikan bahwa akan segera membayar THR tahun 2022.

THR tahun ini akan dibayar paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Uang THR tersebut akan ditransferkan langsung ke rekening masing-masing.

Oleh karena itu, setiap ASN (aparatur sipil negara) atau lazimnya disebut PNS silahkan mengecek langsung ke rekening bank yang dimiliki.

THR itu tak hanya diberikan kepada ASN atau PNS, tetapi juga untuk aparatur TNI dan polisi serta para pensiunan (purnawirawan).

Meski demikian, tak semua PNS atau ASN, juga TNI dan polisi mendapatkan tunjangan hari raya tersebut.

Ada kelompok tertentu yang tak kebagian rezeki setiap hari raya keagamaan.

Kelompok tersebut adalah para pejabat yang memimpin para ASN. Para pejabat itu masuk dalam kategori eselon I dan eselon II.

Aturan terbaru tentang hal tersebut telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga: Lihat Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Anda Terima Berapa?

Aturan terbaru itu tak hanya mengatur soal THR tetapi juga Gaji ke-13 yang menjadi hak setiap para abdi negara.

Berikut ini, bocoran jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2022.

Kementerian Keuangan juga sudah memastikan bahwa PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan mendapatkan THR dan gaji ke -13 dalam tahun 2022 ini.

Informasi akan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) tahun 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved