THR dan Gaji ke 13

Jadwal Terbaru Pencairan THR & Gaji Ke-13 Tahun 2022, Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah memastikan bahwa THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 akan segera dibayar pemerintah pusat, kecuali kelompok ini.

Editor: Frans Krowin
DOK. KEMENTERIAN KEUANGAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani soal THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. 

"Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 itu sama dengan tahun lalu (2021)," jelasnya.

Sedangkan menyangkut jadwal pencairannya, akan diberlakukan pada H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri atau tepatnya pada pertengahan April 2022.

Sementara gaji ke-13, juga akan dibayarkan tapi saat pertengahan tahun nanti atau direncanakan pada Juni atau Juli 2022 mendatang.

Pada bagian lain, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa aturan tentang THR dan Gaji ke-13 itu merujuk pada regulasi yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan tahun 2021.

Regulasi tentang hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42 /PMK. 05/2021 yang ditetapkan pada tahun April 2021.

Pada aturan itu tertulis golongan tertentu pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal tidak mendapatkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

THR dan gaji ke-13 juga tidak akan dicairkan bagi PNS yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Bahkan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, pun tidak akan dibayarkan THR dan Gaji ke-13-nya.

Pasalnya, gaji bagi PNS yang bersangkutan telah dibayar oleh instansi tempat ia bertugas.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terima Tunjangan Hari Raya (THR).

"THR untuk seluruh pejabat negara eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, Wapres, Menteri, anggota DPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR," ujarnya.

Baca juga: Bukan THR PNS! Ini Kepastian Gaji PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2022, Berapa Jumlah Gaji PPPK

Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR untuk ASN, diberikan kepada para pegawai di bawah eselon II. Hal serupa juga berlaku bagi pensiun.

"Untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya di bawah atau sampai eselon III ke bawah, mendapat THR."

"Pensiun juga mendapat THR karena mereka kelompok tertahan," imbuh Sri Mulyani.

Berapa besaran THR yang bakal diterima ?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved