Ramadan 2022

Selama Bulan Ramadhan, Peraturan Jam Kerja PNS Berubah, Simak Informasi Lengkapnya

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) terkait jam kerja PNS selama bulan Ramadhan. Selama Ramadan jam kerja PNS berubah

Editor: Adiana Ahmad
Antara
PNS - Selama Bulan Ramadhan, Peraturan Jam Kerja PNS Berubah, Simak Informasi Lengkapnya 

Selama bulan Ramadhan, Jam Kerja PNS berubah atau berkurang dari waktu norma.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran ( SE ) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  ( Menpan RB ), Tjahjo Kumolo. 

Informasi lengkap Perubahan Jam Kerja PNS selama Ramadan 2022 bisa dilihat di bawah ini.

Baca juga: Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadan 2022, Begini Adab yang Benar saat Berziarah

Perubahan Jam Kerja PNS selama bulan Ramadan 2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Minggu (27/3/2022), surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/5/2022) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jadwal kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Sementara itu untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Lalu untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca juga: Waktu Imsak & Jadwal Buka Puasa Selama Ramadhan 2022 Wilayah Banjarmasin Kalsel

Lain halnya bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB. PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.

Berikutnya, pegawai ASN untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved