Berita Kupang Hari Ini
Polres Kupang Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Baumata
pertanggungjawaban TA 2016-2017, di laporkan dananya telah terserap habis dan pekerjaan telah selesai dikerjakan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polres Kupang melimpahkan berkas dua tersangka atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2O16 - 2O17 di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu kepada Kejari Oelamasi.
Pada pelimpahan tahap II tersebut penyidik Tipidkor Polres Kupang menyerahkan kedua tersangka sekaligus barang bukti.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang W. Agha Ari Septyan, Senin 28 Maret 2022 di ruang kerjanya menjelaskan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Oelamasi.
Selanjutny usai penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi tahanan jaksa penuntut umum yang bertempat di Rutan Kelas II B Kupang.
Baca juga: Pemprov NTT Laporkan 771 Kasus Covid-19 Dalam Sehari, Ini Datanya
"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah terbukti dari hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi serta alat bukti yang lain, dinyatakan kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 2O Tahun 2O21, tentang tindak pidana korupsi dinyatakan sudah lengkap," tegas Kasar Reskrim.
Untuk di ketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 330 Juta lebih dengan tersangka YA, sebagai Kepala desa dan JBB sebagai sekertaris desa.
Pada tahun 2016 dan 2017, Desa Baumata Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang mendapatkan Alokasi Dana Desa dengan rincian Tahun 2016 .Rp. 609.311.000 dan tahun 2017 Rp. 776.012.000.
Dalam isi laporan pertanggungjawaban TA 2016-2017, di laporkan dananya telah terserap habis dan pekerjaan telah selesai dikerjakan.
Baca juga: Pemprov NTT Bersama Ombudsman RI Teken Renja
Namun, setelah dilakukan pengecekan fisik pekerjaan di lapangan oleh Tim Teknik Dinas PU Kabupaten Kupang, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan selisih harga terhadap kegiatan pekerjaan.
Pada bidang pelaksanaan pembangunan desa TA. 2016 terdapat selisih Rp. 23.574.754 yakni pembangunan bak air reservoir Rp. 14.980.000, pembangunan perpipaan jaringan air bersih Rp. 2.880.000, pembangunan pemeliharaan saluran irigasi tersier Rp. 4.150.000 dan pembangunan bak air di sawah Rp 1.564.754.
Selanjutnya, bidang pelaksanaan pembangunan desa TA 2017 terdapat selisih Rp. 160.400.159 yakni pembangunan jalan desa Rp. 86.100.000.
Pembangunan pengadaan tandon air/bak penampung air hujan atau air bersih dari sumber mata air yakni pipanisasi Rp. 56.390.800, kegiatan perpipaan di RT 1 dan RT 2 Rp. 20.000.000 dan pembangunan bak air pembagi Rp 2.090.641.
Baca juga: Angka Kasus Covid-19 di Kabupaten Kupang Terus Menurun
Dari hasil perhitungan fisik terhadap pekerjaan tersebut, terdapat selisih keuangan sebesar Rp. 183.974.913, karena pekerjaan dikerjakan diluar dari RAB yang ditetapkan dalam APBDes Baumata TA 2016-2017.
Juga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Desa (PERKA LKPP Nomor13 tahun 2013).