Berita Nasional

Politisi Partai Gerindra Pasang Badan Bela Dokter Terawan: Pemecatan Itu Tidak Sah, Itu Ilegal

Politisi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kini pasang badan membela Dokter Terawan Agus Putranto, Mantan Menteri Kesehatan yang dipecat dari IDI.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Jokowi saat bersama Dokter Terawan Agus Putranto ketika masih mengemban tugas sebagai Menteri Kesehatan. 

Pemecatan itu juga dipicu oleh Vaksin Nusantara yang dikembangkan Dokter Terawan, yang menjadi salah satu penyebabnya.

Keputusan pemecatan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Berdasarkan surat edaran berkop surat MKEK Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.

Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 Nomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI.

Surat itu berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

Mantan Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr Terawan Agus Putranto yang dipecat dari keanggotaan ini. Politisi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad bilang pemecatan itu tidak sah, itu ilegal.
Mantan Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr Terawan Agus Putranto, Sp. Rad, yang dipecat dari keanggotaan ini. Politisi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad bilang pemecatan itu tidak sah, itu ilegal. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.

Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.

Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).

Serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.

Baca juga: Drama Pemecatan Dokter Terawan Bikin Masyarakat Jengah, Menkes Budi Sadikin Turun Tangan

Berikut lima poin alasan Dr Terawan dipecat yang dirangkut Tribunnews:

1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

3. Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

4. Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.

5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved