Penydidik Tipikor Polres Kupang Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Baumata

Penyidik Tipikor Polres Kupang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana Desa Baumata TA 2016-2017.

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Gerardus Manyela
zoom-inlihat foto Penydidik Tipikor Polres Kupang Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Baumata
POS KUPANG.COM
Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto

Dari hasil PAD tersebut terdapat dana yang disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh perangkat Kepala Desa, Sekdes dan bendahara PAD senilai Rp 146.425.000.

Dana yang disalahgunakan tersebut sesuai kesepakatan Kepala Des, Sekdes dan Bendahara PAD mendapatkan dana dari PAD sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per bulan.

Baca juga: Operasi Keselamatan Turangga Polres Kupang Edukasi Masyarakat

Sebagian dari dana PAD tersebut juga digunakan bukan untuk peruntukannya, namun digunakan untuk memberikan sumbangan duka, dipinjamkan kepada perangkat desa lainnya dan juga untuk keperluan pribadi.

Untuk menyamarkan akal bulus mereka, maka Sekdes menyarankan untuk menarik dana dari RKD kemudian disimpan di rekening pribadi atas nama Kades Yesaya Atolo pada BRI Cabang Penfui.

Rekening pada BRI tersebut digunakan untuk menampung dana desa yang ditarik dari RKD maupun PAD yang bersumber dari PT Aguamor, kios desa dan pengisian air tangki.

Disisi lain, untuk menyamarkan dana PAD yang sudah disalahgunakan oleh Kades, dan Sekdes maka Sekdes memerintahkan bendahara PAD untuk membuat buku penerimaan ganda guna mengelabui penerimaan rill PAD.

Dengan demikian dana Desa Baumata dan dana PAD dari hasil penjualan air tangki tidak dikelola secara transparan melainkan dikelola secara tertutup.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved