Penydidik Tipikor Polres Kupang Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Baumata

Penyidik Tipikor Polres Kupang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana Desa Baumata TA 2016-2017.

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Gerardus Manyela
zoom-inlihat foto Penydidik Tipikor Polres Kupang Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Baumata
POS KUPANG.COM
Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto

Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Gerardus Manyela

POS KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Tipikor Polres Kupang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II)  kasus dugaan korupsi dana Desa Baumata TA 2016-2017 kepada Kejaksaan Negeri Oelamasi , Senin (21/3/2022).

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang W. Agha Ari Septyan S,S.K, dalam rilis yang diterima POS KUPANG.COM, Senin (28/3), menjelaskan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Oelamasi, selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Kelas II B Kupang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah terbukti dari hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi serta alat bukti yang lain, dinyatakan kuat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 2O Tahun 2O21, tentang tindak pidana korupsi dinyatakan sudah lengkap.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 330 juta lebih dengan tersangka YA, sebagai kepala desa dan JBB sebagai sekretaris desa.

Baca juga: Polres Kupang Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani 

Pada tahun 2016 dan 2017, Desa Baumata Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang mendapatkan alokasi Dana Desa dengan rincian Tahun 2016 Rp 609.311.000 dan tahun 2017 Rp 776.012.000.

Dalam isi laporan pertanggungjawaban TA 2016-2017, di laporkan dananya telah terserap habis dan pekerjaan telah selesai dikerjakan.

Namun, setelah dilakukan pengecekan fisik pekerjaan di lapangan oleh Tim Teknik Dinas PU Kabupaten Kupang, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan selisih harga terhadap kegiatan pekerjaan.

Pada bidang pelaksanaan pembangunan desa TA. 2016 terdapat selisih Rp 23.574.754 yakni pembangunan bak air reservoar Rp 14.980.000, pembangunan perpipaan jaringan air bersih Rp 2.880.000, pembangunan pemeliharaan saluran irigasi tersier Rp 4.150.000 dan pembangunan bak air di sawah Rp 1.564.754.

Baca juga: Komplotan Pencuri Ternak Kuda Dibekuk, Penadah DPO Jajaran Polres Kupang

Selanjutnya, bidang pelaksanaan pembangunan desa TA 2017 terdapat selisih Rp 160.400.159 yakni pembangunan jalan desa Rp 86.100.000.

Pembangunan pengadaan tandon air/bak penampung air hujan atau air bersih dari sumber mata air yakni pipanisasi Rp 56.390.800, kegiatan perpipaan di RT 1 dan RT 2 Rp 20.000.000 dan pembangunan bak air pembagi Rp 2.090.641.

Dari hasil perhitungan fisik terhadap pekerjaan tersebut, terdapat selisih keuangan sebesar Rp 183.974.913, karena pekerjaan dikerjakan diluar dari RAB yang ditetapkan dalam APBDes Baumata TA 2016-2017.

Juga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa (PERKA LKPP Nomor13 tahun 2013).

Baca juga: Begini Kronologis Tim Buser Polres Kupang Ringkus Komplotan Pencuri Ternak Kambing di Sulamu

Untuk pekerjaan perkerasan jalan kontraktor CV Dua Putra memberikan fee kepada aparat desa sebesar Rp 10.000.000 dan dibagikan oleh sekretaris desa masing-masing Rp 2.000.000 kepada Kepala Desa, Sekdes dan perangkat desa lainnya.

Selain itu, Pendapatan Asli Desa (PAD) dari penjualan air tangki tahun 2016 hingga 2018 terdapat dana yang diperoleh sebesar Rp 294.000.000.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved