Berita Nasional
Bukan THR PNS! Ini Kepastian Gaji PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2022, Berapa Jumlah Gaji PPPK
Dengan dasar perhitungan yang telah Kemenkeu pertimbangkan berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 yang diterbitkan.
* Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
* Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
* Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
* Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
* Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
* Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
* Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
* Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
* Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
* Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
* Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jadwal Cair THR dan Gaji Ke-13 Untuk PNS, Daftar Gaji TNI, Polri Tahun 2022, Ini Kata Sri Mulyani
Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Tunjangan PPPK guru Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.