Berita Nasional

Bukan THR PNS! Ini Kepastian Gaji PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2022, Berapa Jumlah Gaji PPPK

Dengan dasar perhitungan yang telah Kemenkeu pertimbangkan berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 yang diterbitkan.

Editor: Hasyim Ashari
Kontan.co.id
Kepastian Gaji PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2022, Berapa Jumlah Gaji PPPK 

Aturan tentang gaji PPPK guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.

PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara.

Baca juga: Ketentuan Pencairan THR PNS, Gaji Ke-13 Untuk ASN Daftar Gaji Anggota TNI Polri Tahun 2022

Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.

Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar gaji PPPK Guru beserta tunjangannya:

Gaji PPPK guru

Gaji PPPK (gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongannya:

* Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200 Gaji

* PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

* Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

* Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

* Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

* Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Baca juga: Jadwal Cair THR dan Gaji Ke-13 Untuk PNS, Daftar Gaji TNI, Polri Tahun 2022, Ini Kata Sri Mulyani 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved