Breaking News

Pembunuhan Ibu Anak

Pekan Ini, Penyerahan Tahap II Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang 

Kasus ini pun telah dibawa ke Mabes Polri oleh kuasa hukum korban, Adhitya Nasution bersama pihak keluarga

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Tersangka Randi Badjiddeh sedang melakukan adegan pada Pra rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di kawasan Mapolda NTT pada Desember 2021 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menjadwalkan  penyerahan tahap II kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan tersangka Randi Badjiddeh (RB) akan digelar pada Kamis 31 Maret 2022 atau dalam pekan ini. 

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, menyampaikan hal ini kepada POS-KUPANG.COM, Senin 28 Maret 2022.

"Agenda akan dilakukan Minggu ini. Penyerahan tahap II RB akan dilakukan Kamis 31 Maret 2022," katanya. 

Baca juga: Ini Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Astri Lael Terhadap Berkas Perkara Sudah P-21

Pada penyerahan tahap II ini, akan diserahkan berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT ke Kejati NTT. Setelah ini akan diagendakan untuk persidangan dan penyiapan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Berkas perkara kasus ini, sudah tiga kali bolak balik dari Kejaksaan Tinggi NTT ke Penyidik Polda NTT. Setidaknya, berkas tiga kali dikembalikan Jaksa Peneliti ke Penyidik NTT.

Kasus ini, pun telah dibawa ke Mabes Polri oleh kuasa hukum korban, Adhitya Nasution bersama pihak keluarga.

Baca juga: Proses Penanganan Perkara Astri Lael Dalam Pengawasan Itwasda Polda NTT

Diketahui, Randi Badjiddeh alias RB merupakan tersangka pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe pada Agustus 2021 lalu.

Jenasah korban ditemukan di penggalian pipa SPAM kali Dendeng pada akhir Oktober 2021. Dalam kasus ini, Randi Badjiddeh menyerahkan diri pada Desember 2021. 

Kasus tersebut, menjadi perhatian publik NTT. Sejumlah organisasi masyarakat melakukan demonstrasi hingga berulang kali, menuntut keadilan atas kasus pembunuhan ibu dan anak itu. (fan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved