Berita Nasional

KPK Periksa Andi Arief, Eks Wasekjen Demokrat Malah Tuntut Jubir KPK Minta Maaf

Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan pria yang kini menjebat sebagai Ketua Bappilu Partai Demokrat.

Editor: Alfons Nedabang
WARTA KOTA
Andi Arief 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief, Senin 28 Maret 2022.

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu akan bersaksi untuk tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM).

"Saksi Andi Arief, wiraswasta/Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat diperiksa untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan pria yang kini menjebat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu.

Hanya saja, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.  Bahkan, sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK, Nurul Ghufron Ungkap Fakta: Pelakunya Terlibat Gratifikasi

Apalagi saat ditangkap tim penindakan KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur.  Salah satunya mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Soal peruntukkan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya," kata Ali, Minggu 16 Januari 2022 lalu.

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Baca juga: Abdul Gafur Masud, Bupati Penajam Paser Utara Yang Ditangkap KPK, Karier Politiknya Amat Cemerlang

Bancakan Proyek

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp 112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Baca juga: Terungkap Daftar Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud, Ternyata Orangnya Kaya Kaya

Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Panggil Balik

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyebut bakal memanggil Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ke DPP Partai Demokrat.

Hal ini merupakan buntut dari dipanggilnya Andi Arief sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," tulis Andi Arief dalam cuitannya melalui akun Twitter @Andiarief_, Senin 28 Maret 2022.

Andi Arief mengklaim tidak pernah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK. "Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya, kedua apa urusan saya koq tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini?" imbuhnya.

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Kini Berstatus Tersangka, Kronologi Penangkapan Libatkan Wanita Cantik

Dalam cuitan selanjutnya, Andi Arief juga menuding jubir KPK sudah membuat berita hoaks. Andi Arief menunggu permintaan maaf dari jubir KPK.

"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," kata dia.

Tak hanya itu, Andi Arief mengaku sudah melaporkan kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat. Andi Arief meminta anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat untuk memanggil jubir KPK.

"Saya sudah lapor anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," kata Andi.

Bukan Hoaks

KPK menyatakan bahwa pemanggilan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief bukanlah hoaks.

Andi Arief harusnya menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud pada Senin 28 Maret 2022.

"Setelah kami sampaikan, ini bukan hoaks. Ya memang betul ada panggilan dari KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 28 Maret 2022.

Baca juga: Penandatanganan UU IKN Oleh Jokowi Menandai Dimulainya Pembangunan IKN di Penajam Paser Utara

Ali pun meyakini Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu bakal menghadiri pemanggilan kedua. Tim penyidik lembaga antirasuah, lanjutnya, tengah merencanakan pemanggilan berikutnya terhadap Andi Arief.

Namun Ali menekankan, jika Andi Arief kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik, maka bakal ada langkah hukum selanjutnya.

"Ada langkah-langkah hukum berikutnya terhadap saksi yang kemudian dipanggil tetapi sengaja tidak hadir. Tapi Pak Andi Arief yakin lah bahwa yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir nantinya ya," kata Ali. (ilham/tribunnetwork)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved