Berita Nasional

Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK, Nurul Ghufron Ungkap Fakta: Pelakunya Terlibat Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud. Ada 10 oknum yang dicokok oleh awak KPK

Editor: Frans Krowin
Youtube/metrotvnews
Ketua KPK, Firli Bahuri 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ibarat sapu jagad, itulah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Pada Rabu, 12 Januari 2022 sore, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.

Hal itu dibenarkan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, oknum yang terjaring dalam OTT tersebut, yakni Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Giat OTT tersebut, kata Ali, dilakukan pada Rabu 12 Januari 2022 sore.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu 12 Januari 2022 sore hari, tim KPK menangkap beberapa pihak dalam operasi tangkap tangan di Penajam Paser Utara."

"Kasus itu terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di Provinsi Kalimantan Timur," kata Ali dalam keterangannya, Kamis 13 Januari 2022.

Ali mengatakan, pasca penangkapan tersebut, KPK langsung mengambil keterangan para pihak terkait.

Baca juga: Moeldoko Pasang Badan Saat Tahu Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK: Apa Anak Pejabat Gak Boleh Kaya?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membenarkan adanya kegiatan OTT tersebut yang dilakukan pada Rabu 12 Januari 2022 sore.

"Perlu kami sampaikan bahwa benar tanggal 12 Januari 2022 telah dilakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara," tandas Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 13 Januari 2022.

Ghufron mengungkapkan bahwa OTT tersebut atas dugaan suap atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara.

Hanya saja dia mengatakan, saat ini tim penyidik masih bekerja dan melakukan pemeriksaan 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan ini.

"Dugaan kasusnya suap atau gratifikasi. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya," tandas Ghufron.

Dia meminta masyarakat untuk bersabar dan memberi ruang kepada tim penyidik KPK bekerja.

Informasi lebih lengkap akan segera disampaikan oleh KPK, baik terkait lembaga negara yang diperiksa maupun yang turut terjaring dalam OTT ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved