Pembunuhan Ibu dan Anak
Kejati NTT Segera Limpahkan Surat Dakwaan Tersangka Randy Badjideh ke Pengadilan
Ada tiga pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 340, 338 dan pasal 80 tentang perlindungan anak
Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG- RB alias Randy Badjideh bersama barang-barang bukti akan dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada 31 Maret 2022, dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabe.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT akan siapkan surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan, tapi kami masih tunggu 31 Maret ini ada penyerahan tersangka Randy dan barang-barang bukti", kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Senin 28 Maret 2022.
Abdul mengatakan setelah penyerahan tersangka RB dan barang bukti oleh penyidik Polda NTT, pihaknya akan menyelidik kebenaran terhadap tersangka dan barang-barang bukti tersebut.
Disampaikan Abdul bahwa tersangka RB alias Randy Badjideh akan dijerat dengan pasal berlapis atau terancam pidana hukuman mati.
Tersangka RB dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 80 tentang perlindungan anak.
"Ada tiga pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 340, 338 dan pasal 80 tentang perlindungan anak", ungkap Abdul.(*)