Berita Ahok

Kasus Penistaan Agama Ahok Disinggung Lagi, PA 212 Tuntut Menag Yaqut Cholil Diproses Hukum

Kali ini mereka menuntur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dihukum. Mereka meinggung kasus penisataan agama yang pernah dilakukan Basuki Tjahaja Purna

Editor: Alfred Dama
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin saat ditemui awak media di sela-sela Aksi Bela Islam 2503 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022). 

"Ribuan (massa aksi yang rencananya hadir)," kata Slamet saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Kendati demikian Slamet tidak membeberkan secara pasti jumlah dari massa aksi tersebut, dirinya hanya memastikan kalau aksi bela Islam itu mulai digelar pada pukul 13.00 WIB atau selepas Salat Jumat.

Slamet juga menginformasi bahwa dirinya akan turut hadir dalam acara aksi bela Islam yang menuntut adanya tindakan tegas dari pemerintah terhadap para penista agama tersebut.

Baca juga: Berkunjung ke Rumah Ahok dan Puput Nastiti Devi, Nicholas Sean Singgung Soal Parasit, Sindir Siapa?

"Iya abis salat Jumat, insha Allah (saya akan hadir)," tukas Slamet.

Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Reuni PA 212 Eka Jaya memastikan kalau agenda tersebut akan berjalan secara damai dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Adapun terkait dengan tuntutan dalam aksi tersebut, dirinya mengatakan meminta kepada Pemerintah untuk dapat memberikan tindakan kepada penista agama termasuk Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas

"Benar akan ada aksi besok (Jumat ini, red) di Istana Negara, tuntutan kita adalah agar negara mengambil langkah tegas kepada para Penista agama, seperti Menag, Ade Armando, Abu Janda dan lain-lain," ucap Eka.

Artikel lain terkait Ahok dan PA 212

Artikel lain KLIK di Pos Kupang.com

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntut Menag Yaqut Cholil Diproses Hukum Terkait Dugaan Penistaan Agama, PA 212 Singgung Kasus Ahok

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved