Berita Ahok

Kasus Penistaan Agama Ahok Disinggung Lagi, PA 212 Tuntut Menag Yaqut Cholil Diproses Hukum

Kali ini mereka menuntur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dihukum. Mereka meinggung kasus penisataan agama yang pernah dilakukan Basuki Tjahaja Purna

Editor: Alfred Dama
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin saat ditemui awak media di sela-sela Aksi Bela Islam 2503 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022). 

POS KUPANG.COM -- Kelompok yang menamakan dirinya PA 212 kembali melakukan aksi unjuk rasa

Kali ini mereka menuntur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dihukum. Mereka meinggung kasus penisataan agama yang pernah dilakukan Basuki Tjahaja Purnama BTP alias Ahok

Massa aksi dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 2012 menyuarakan tuntutan kepada pemerintah atas dugaan penistaan agama yang melibatkan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas

Dalam tuntutannya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) 212 Novel Bamukmin meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memproses Menag Yaqut atas pernyataannya yang menganalogikan suara azan lewat pengeras suara dengan suara gonggongan anjing.

Baca juga: Persiapan Jelang Bulan Suci, Habib Novel Alaydrus Beberkan Satu Amalan Terbaik di Bulan Ramadan

"Sampai saat ini, kita belum ada kabar sudah diproses sudah sampai mana padahal laporan kemarin sudah ada yang melapor lagi. Sudah diterima kemarin kita di Mabes Polri," kata Novel saat ditemui awak media di sela-sela aksi di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022).

Atas hal itu, Novel memastikan kalau aksi yang akan digelarnya ini akan terus dilakukan hingga Menag Yaqut diproses hukum.

"Nah tinggal kita menunggu sampai saat ini follow up nya gimana kasus itu menggelinding ya kan. Kita berharap demo demi demo ini akan bisa memproses (Menag) Yaqut," ucap Novel.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Youtube/Tribunpontianak)

Tak cukup di situ, Novel Bamukmin turut menyinggung perkara serupa yakni penistaan agama yang pernah dilakukan beberapa pihak.

Termasuk beberapa diantaranya yakni kasus puisi Sukmawati soal Kidung yang ditandingi dengan azan.

Baca juga: Kabar Duka Selimuti Dunia Hiburan, Penulis Novel Lupus & Naskah Sinetron, Hilman Meninggal Dunia

"Karena kalau kita melihat yurisprudensi nya, Yaqut itu sudah bisa di proses. Yaqut itu sama dengan Sukmawati bahkan lebih parah dari Sukmawati. Yursiprudensinya adalah Sukmawati yang menandingi adzan dengan kidung ini yang menganalogikan adzan dengan gonggongan anjing, itu seharusnya di proses," ucap Novel.

Termasuk kata dia, kasus yang dilakukan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada 2016 silam.

Dalam tuntutan ini, lantas Novel membandingkan tindakan yang dilakukan Menag Yaqut dengan kasus Ahok tersebut.

"Nah ada juga di sini kita melihat di banner, ada juga tuntutan-tuntutan yang lain. Jadi bukan (menag) Yaqut. Ada Muwafiq ada Saefudin ada Abu Janda, ada Deni Siregar Viktor Laiskodat itu semuanya kita minta di proses dengan adil, jangan ahok saja yang menjadi korban untuk diproses sampai tuntas sampai divonis," kata dia.

Baca juga: Novel Baswedan Buka Suara Soal Tudingan Bendera Tauhid di KPK & Narasi Bohong Oknum Security KPK

Diketahui, Massa aksi yang tergabung dalam organisasi masyarakat (Ormas) Persaudaraan Alumni (PA) 212 hingga tokoh Islam lainnya menggelar aksi bertajuk 'Aksi Bela Islam 2503' pada Jumat (25/3/2022) siang.

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, aksi tersebut sedianya akan dihadiri oleh ribuan massa aksi dari berbagai ormas Islam serta tokoh agama lain.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved