Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

Kadis PUPR TTU Optimis  Jembatan Naen di Tubuhue Akan Segera Beroperasi

pekerjaan mayor jembatan telah selesai dikerjakan dan sedang dalam tahapan finishing sambil menanti umur Beton

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
FOTO BERSAMA - Kadis PUPR Kabupaten TTU, Januarius Salem, S. T dan para pekerja Proyek Jembatan Naen foto bersama di kawasan jembatan tersebut, Senin 28 Maret2022   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Januarius Salem, S. T, optimis Jembatan Naen yang terletak di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT akan segera dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dalam waktu dekat. 

Pasalnya, pekerjaan mayor jembatan telah selesai dikerjakan dan sedang dalam tahapan finishing sambil menanti umur Beton untuk dilakukan pekerjaan lanjutan berupa hotmix dan perapian.

"Kalau umur Beton kita prediksi sampai tanggal 20 April. Tapi kalau kendaraan roda dua, satu Minggu dari sekarang sudah bisa melintas. Kalau roda empat belum ," kata Januarius saat menggelar jumpa pers usai memantau perkembangan Jembatan Naen, Senin 28 Maret 2022.

Baca juga: KTH Rimbawan Sejati asal TTU  Latih Petani Jambu Mete di Wetar Maluku Barat Daya

Ia mengisahkan pembangunan Jembatan Naen ini direncanakan sejak tahun 2016 lalu dengan anggaran awal sebesar Rp 17 Miliar lebih dengan panjang bangunan 120 meter dan lebar 9 meter.

"Harusnya pada saat itu kita sudah laksanakan tapi, keterbatasan anggaran akhirnya kita baru rencanakan pelaksanaannya itu tahun 2020. Pada tahun 2020 itu kita prediksi karena eskalasi harga anggarannya naik menjadi Rp 19 Miliar lebih," ungkapnya.

Menurut Januarius, pada tahun 2020 rencana pembangunan itu tidak terealisasi karena terkendala Pandemi Covid-19 di mana terjadi revocusing anggaran sehingga baru dilaksanakan pada tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 19 Miliar lebih.

Baca juga: Bimbingan Persiapan UTBK: Respons Cepat SMAN 1 Kefamenanu Dorong Para Siswa Masuk PTN

Pada tahun 2021, proyek pembangunan Jembatan Naen mulai dikerjakan di mana PPK mewakili Dinas PUPR Kabupaten TTU berhasil mengikat kontrak dengan penyedia barang dan jasa dalam hal ini kontraktor pelaksana dengan pagu anggaran sebesar 16 Miliar lebih berdasarkan harga penawaran kontraktor.

Dikatakan Januarius, mengingat rencana pembangunan Jembatan tersebut telah dilakukan pada tahun 2016 dan baru akan direalisasikan pada tahun 2021 maka, pihak Dinas PUPR  melakukan survey bersama konsultan pengawas dan rekanan kemudian diputuskan untuk dilakukan justifikasi teknik. Pihaknya membutuhkan waktu sekitar 3 Minggu untuk melakukan justifikasi teknik ini.

Pasca melakukan justifikasi teknik diputuskan bahwa lebar jembatan yang sebelumnya 9 meter dirubah menjadi 7 meter. Pasalnya, ada perubahan eksisting dan struktur tanah sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 87 Pepres nomor 54 tahun 2010 dan perubahan Pepres 16 tahun 2018.

Baca juga: Pekan Ini, Penyerahan Tahap II Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang 

Lebih lanjut disampaikan Januarius, anggaran 2 meter dari sisa perencanaan awal pembangunan dengan lebar 9 meter itu dimanfaatkan untuk perkuatan fondasi dan tebing.

Selain penguatan volume, dilakukan penambahan anggaran dari sisa lelang yang mana sesuai dengan aturan yakni sebesar 10%. Penambahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan bronjong dan tembok penahan.

"Sehingga kontrak yang semula Rp 16 Miliar lebih, menjadi Rp 18 Miliar lebih," tukasnya.

Baca juga: Kampung Adat Tutubhada di Nagekeo Masuk Peringkat 9 Lomba Desa Wisata Nusantara

 
Sesuai dengan Pepres dan Permen Keuangan nomor 184/PMK.05/2021, kontraktor pelaksana dimungkinkan melakukan penambahan waktu pekerjaan dari kontrak yakni 90 hari. Berdasarkan prediksi bahwa 50 hari cukup untuk merampungkan pekerjaan tersebut maka dilakukan adendum pertama dengan tenggang waktu 50 hari.

Meskipun demikian, pekerjaan tersebut tidak tuntas dalam kurun waktu tersebut maka dilakukan penambahan waktu sebanyak 40 hari berdasarkan Permen Keuangan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved