Berita Nasional

Gaji Ke-13 PNS Cair Juni 2022, Menku Sri Mulynai Sebut Tak Semua PNS Terima THR, Mengapa?

Pasalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut ada 2 golongan PNS yang tidak mendapat THR tahun ini.

Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Peserta seleksi CPNS di lingkup Kemenkumham NTT yang mengikuti seleksi. Seleksi berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Senin 13 Desember 2021. 

POS-KUPANG.COM - Ada kabar terbaru seputar pencairan THR dan gaji ke-13 untuk para PNS.

Gaji ke-13 memang sudah dinanti-nantikan oleh para PNS, Polri, dan TNI seluruh Indonesia.

Begitu juga dengan THR atau Tunjangan Hari Raya juga sudah dinantikan oleh para PNS.

Apalagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan yang artinya THR untuk para PNS akan dibagikan sebentar lagi.

THR memang biasa dibagikan saat Hari Raya Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 dibagikan pada bulan Juni.

Namun sayangnya ada kabar buruk mengenai pencairan THR 2022 bagi para PNS.

Pasalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut ada 2 golongan PNS yang tidak mendapat THR tahun ini.

Waduh siapa saja ya Moms?

Simak mengenai jadwal pencairan THR tahun 2022 beserta rincian besarannya.

Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan THR dan juga gaji ke -13 di tahun 2022.

Bahkan informasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022.

Pada UU tersebut dijelaskan Sri Mulyani telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13.

"Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu," jelasnya.

Kemudian untuk jadwal pencairannya akan berlaku opada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau tepatnya pada bulan April 2022. Sementara gaji ke-13 direncanakan cair Juni atau Juli 2022.

Meski begitu ternyata ada golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menerima THR di tahun ini.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved