Berita Nasional

5 Kontroversi Dokter Terawan, Mantan Menteri Kesehatan yang Dipecat IDI

Dokter tentara kelahiran Yogyakarta ini sempat menjadi pusat perhatian setelah mengenalkan terapi cuci otak atau brain wash untuk penderita stroke.

Editor: Alfons Nedabang
WARTA KOTA/CEK n RICEK
Dokter Terawan Agus Putranto 

Bahkan menurutnya, tak banyak komplain dari masyarakat yang ia terima sehingga menjadikan bukti keampuhan metode yang diterapkannya itu. Setelah itu, ia menemukan metode baru untuk menangani pasien stroke yang disebut dengan terapi çuci otak dan penerapan program Digital Substraction Angiogram (DSA).

5. Metode cuci otak Terawan

Dilansir dari TribunJateng, dokter Terawan menjelaskan metode 'cuci otak' itu secara ringkas sebenarnya adalah memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha penderita stroke. Hal tersebut dilakukan untuk melihat apakah terdapat penyumbatan pembuluh darah di area otak.

Penyumbatan tersebut dapat mengakibatkan aliran darah ke otak bisa macet dan dapat menyebabkan saraf tubuh tidak bisa bekerja dengan baik.Kondisi inilah yang terjadi pada penderita stroke.

Baca juga: Bela Terawan,Mantan Menkes Siti Fadilah Supari:Ide Kembangkan Vaksin Nusantara Tak Jatuh dari Langit

Sumbatan tersebut melalui metode DSA kemudian dibersihkan sehingga pembuluh darah kembali bersih dan aliran darah pun normal kembali.Cara membersihkan sumbatan pembuluh darah pun terdapat berbagai cara. Mulai dari pemasangan balon di jaringan otak (transcranial LED) yang dilanjutkan dengan terapi.

Selain itu ada juga cara lain yaitu memasukkan cairan Heparin yang bisa memberi pengaruh pada pembuluh darah. Cairan tersebut juga menimbulkan efek anti pembekuan darah di pembuluh darah. "Ada banyak pasien yang merasa sembuh atau diringankan oleh terapi cuci otak itu," jelas Terawan.

Terawan pun menyediakan dua lantai ruangan di RSPAD khusus untuk menangani pasien stroke bernama Cerebro Vascular Center (CVV). Dikabarkan setiap hari ada sekitar 35 pasien yang melakukan perawatan di ruangan ini. Biayanya pun berkisar antara Rp 35 juta sampai Rp 100 juta per pasien. (tribun network/malvin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved