Berita Nasional

Kabar Baik untuk ASN, THR untuk PNS Tahun 2022 Bisa Bertambah, Bagaimana Gaji ke-13?

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) keluar hari ini.

Editor: Eflin Rote
TRIBUN-TIMUR.COM
Golongan yang tidak menerima THR Hari Raya Idul Fitri tahun ini 

POS-KUPANG.COM - Kabar menggembirakan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Setelah menunggu lama, akhirnya TPP ASN segera dicairkan.

Sebelumnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN diseluruh Indonesia belum cair sejak Januari 2022.

Baca juga: Sebentar Lagi Pemerintah Kucurkan THR, Inilah Golongan PNS yang Tak Terima THR 2022 dari Pemerintah

Kini penantian para ASN/PNS akan segera terjawab.

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) keluar hari ini.

Baca juga: Segini THR & Gaji ke-13 yang akan Ditransfer ke Rekening ASN, TNI, Polri & Pensiunan, Cek Rekeningmu

 Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku hari ini (Senin, red) pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).

Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.

Baca juga: Wapres Ma’ruf Minta Pembayaran THR Idul Fitri 2022 Tepat Waktu, Ini Besaran THR Sesuai Permenaker

Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Baca juga: Ternyata Tidak Semua PNS Terima THR, Hanya Golongan Ini yang Berhak Atas Dana Itu, Simak Ulasan Ini

Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

Namun jika melihat alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekat lebaran.

Artinya THR ASN/PNS tahun ini bisa bertambah dong.

Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.

Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya SK Tim TPP; Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP; penjabaran TPP dan bukti tahun 2022; rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda; bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya; bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar; serta surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.

Berita Nasional Lainnya

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri Pastikan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi ASN Keluar Hari Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved