Perang Rusia Ukraina

Perang Rusia vs Ukraina: Rusia Jadikan Pemimpin Oposisi Alexei dan Kelompoknya Sebagai Teroris

Pemerintah Rusia, Selasa 25 Januari 2022) memasukkan pemimpin oposisi Rusia yang dipenjara Alexei Navalny dan sekutunya ke daftar teroris dan ekstremi

Editor: Ferry Ndoen
Tribunnews.com
Presiden Rusia, Vladimir Putin tentang penggunaan senjata poseidon dalam perang lawan Ukraina 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah Rusia, Selasa 25 Januari 2022) memasukkan pemimpin oposisi Rusia yang dipenjara Alexei Navalny dan sekutunya ke daftar teroris dan ekstremis.

Itu menjadi langkah terbaru dalam tindakan keras terhadap pendukung oposisi, media independen dan aktivis hak asasi manusia.

Navalny merupakan pengkritik paling sengit Presiden Vladimir Putin.

 Dia bersama delapan sekutunya termasuk pembantu utamanya, Lyubov Sobol dan Georgy Alburov dimasukkan oleh Layanan Pengawasan Keuangan Federal Rusia.

Undang-undang mengharuskan rekening bank mereka yang ada dalam daftar dibekukan.

Langkah itu dilakukan hanya setahun setelah penangkapan Navalny.

Baca juga: Musuh Presiden Putin, Pemimpin Oposisi Alexei Navalny Divonis 9 Tahun Penjara, Bisa Selamanya

Sehingga, sempat memicu gelombang protes massal terbesar di seluruh negeri dalam beberapa tahun.

Politisi itu ditahan sekembalinya dari Jerman.

Di mana dia menghabiskan waktu lima bulan untuk memulihkan diri dari keracunan saraf yang ia tuduhkan pada Kremlin.

Pihak berwenang Rusia telah membantah terlibat.

Navalny diperintahkan untuk menjalani 2,5 tahun penjara karena melanggar ketentuan hukuman percobaan yang berasal dari keyakinan penipuan tahun 2014.

Pada bulan-bulan berikutnya, saudara Navalny, Oleg, dan banyak sekutu utamanya juga menghadapi tuntutan pidan.

Baca juga: Dari MotoGP Mandalika Pebalap Marc Marquez Kembali Alami Diplopia Saat Perjalanan Pulang ke Spanyol

Pihak berwenang melarang yayasan miliknya dan jaringan kantor regional yang luas seusai ditempatkan sebagai ekstremis.

Pihak berwenang Rusia juga meningkatkan tekanan pada media independen dan kelompok hak asasi manusia dalam beberapa bulan terakhir ini.

Puluhan telah dicap sebagai agen asing.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved