Berita Nasional

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 & THR PNS di Tahun 2022, Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun Ini

Ini juga sudah jelas tertuang di dalam RAPBN tahun 2022. Para PNS akan mendapatkan nominal THR dan gaji ke-13 yang sama seperti tahun lalu

Editor: Hasyim Ashari
dok.halomoney.co,id via tribun jambi.com
Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun Ini 

Golongan IV:

* IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

* IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Baca juga: Berapa Gaji Dosen PNS Perguruan Tinggi, Berapa Tunjangan Dosen PNS Universitas

* IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

* IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

* IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Kenaikan tunjangan PNS untuk TVRI

Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)

- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)

- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)

- Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan THR PNS, Deretan Fasilitas Tunjangan ASN di IKN Nusantara

- Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000

- Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000

- Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000

Asisten Pranata Siaran (Perpres Nomor 31 Tahun 2022)

- Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000

- Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000

- Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000

- Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000

Tunjangan untuk ASN yang pindah ke IKN Nusantara

Selain kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS RRI dan TVRI, pemerintah juga menjanjikan tunjangan tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara.

Saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi terkait tunjangan tambahan tersebut.

Baca juga: Bocoran Jadwal Gaji ke-13 & THR PNS 2022, Berapa Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN dan Fasilitasnya?

Sementara besaran tunjangan tambahan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, belum diputuskan.

“Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi,” ujar Alex dalam keterangan pers, Selasa 1 Maret 2022.

Fasilitas ASN IKN Nusantara

Di sisi lain, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN yang nanti akan pindah ke IKN Nusantara, dipastikan akan mendapatkan sederet fasilitas.

Fasilitas tersebut, menurut Sidik tidak jauh berbeda dengan yang ada selama ini dan sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN).

Namun, ada satu tunjangan yang membedakan saat ASN bertugas di IKN Nusantara, yakni tunjangan kemahalan.

“Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda,” ujar Sidik.

Sidik menambahkan, soal tunjangan kemahalan mengacu pada UU ASN Pasal 80 ayat (4) yang mengatur bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Beberapa tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara:

- Fasilitas rumah dinas

- Tunjangan kemahalan

- Biaya pindah sesuai aturan yang berlaku

- Flexible facility arrangement sesuai kebutuhan tiap ASN

“Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” kata Sidik.

(Artikel ini telah tayang di Serambi dengan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 & THR PNS di Tahun 2022, Segini Besarannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved