Berita Nasional
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 & THR PNS di Tahun 2022, Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun Ini
Ini juga sudah jelas tertuang di dalam RAPBN tahun 2022. Para PNS akan mendapatkan nominal THR dan gaji ke-13 yang sama seperti tahun lalu
Rancangan APBN 2022
Rancangan kerja tentang rincian THR dan gaji ke-13 rencananya akan diberikan kepada PNS di 2022. Kebijakan ini sudah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Besaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 di tahun 2022 tentunya membuat para abdi negara terpacu agar bisa bekerja sesuai kapasitas maksimalnya.
Namun ternyata, besaran kedua pencairan tersebut tidak akan sama seperti sebelum terjadinya pandemi COVID-19.
Virus Corona yang mewabah di awal 2020 membuat banyak pihak mengalami kesulitan hingga kini.
Peristiwa ini juga membuat keuangan negara tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.
Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS 2022
Mengutip dari laman pers Kemenkeu, menyebutkan bahwa skema tahun ini serupa seperti tahun lalu.
Baca juga: Ternyata Tidak Semua PNS Terima THR, Hanya Golongan Ini yang Berhak Atas Dana Itu, Simak Ulasan Ini
Sebab, pada tahun ini Indonesia masih sibuk menghadapi pandemi COVID-19.
Ini juga sudah jelas tertuang di dalam RAPBN tahun 2022. Para PNS akan mendapatkan nominal THR dan gaji ke-13 yang sama seperti tahun lalu.
Besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan ini.
Nantinya, anggaran belanja akan dialihkan sebagian untuk menambah belanja penanganan dampak pandemi Corona.
Disamping itu, masih ada beberapa program non prioritas yang akan ditunda di tahun ini.
Hal itu untuk membuat anggaran difokuskan untuk membantu para pelaku usaha terdampak COVID-19.