Berita Flores Timur Hari Ini

Biaya Kepulangan TKI Ilegal yang Dicekal di Flores Timur Ditanggung Pemerintah Provinsi NTT

Sebanyak 21 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal asal kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara (TTU) yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
CTKI ilegal yang dicekal petugas di pelabuhan laut Larantuka saat berada di kantor Disnakertrans Flotim 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM,LARANTUKA - Sebanyak 21 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal asal kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara (TTU) yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur dicekal di pelabuhan laut Larantuka oleh petugas Disnakertrans NTT.

Mereka tergiur karena diiming-imingi pekerjaan di salah satu perusahaan sawit dengan gaji tinggi oleh perekrut.

Nasib CTKI ilegal kini ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Flores Timur. TKI itu langsung dipulangkan dengan biaya transportasi ditanggung Pemerintah Provinsi NTT.

"Biaya pulang ditanggung provinsi sebesar Rp 3 juta untuk beli tiket kapal. Selebihnya untuk uang makan," ujar Pengawas Tenaga Kerja Provinsi NTT, Ozias Sae kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022.

Baca juga: Kasat Intel Polres Flores Timur, Kapolsek Adonara dan Adonara Timur Dimutasi, Simak Beritanya

Ia menerangkan 21 TKI tersebut berasal dari Kabupaten Belu 15 orang, dan enam orang dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Mereka hendak berangkat menuju Kalimantan Timur menggunakan KM. Lambelu namun berhasil diamankan petugas.

Untuk proses pemulangan sampai tempat tujuan, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Belu dan TTU untuk menjemput para TKI di Disnakertrans NTT besok hari ini, Selasa 22 Maret 2022.

"Kita sudah koordinasi jadi ada petugas yang jemput para TKI pulang ke kampung halaman masing-masing," jelasnya. (*)

Baca juga: Perang Rusia vs Ukraina: Striker Inggris David Beckham Serahkan Saluran Medsos ke Dokter di Ukraina

CTKI ilegal yang dicekal petugas di pelabuhan laut Larantuka saat berada di kantor Disnakertrans Flotim
CTKI ilegal yang dicekal petugas di pelabuhan laut Larantuka saat berada di kantor Disnakertrans Flotim (POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved