Berita TTU Hari Ini

Anggota DPRD TTU: Kisruh Perekrutan Pegawai Tidak Tetap Cerminkan Kegagalan Bupati

Bupati saat ini sedang masuk dalam sebuah jebakan persoalan yang sangat besar. Pasalnya, Bupati sendiri melanggar Perbup yang dibuatnya.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION REBON
Anggota DPRD TTU, Oktovianus Sasi, S. H, Selasa, 22 Maret 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Oktovianus Sasi, S. H menyebut proses perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kabupaten TTU selama ini mencerminkan sebuah kegagalan yang diciptakan secara sadar dan masif oleh Bupati TTU.

"Karena kita mau lempar tanggung jawab kepada OPD yang menangani secara langsung dalam hal ini BKD dan Ketua Panitia dalam hal ini penjabat Sekda ini juga saya pikir itu tidak rasional," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 22 Maret 2022.

Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD TTU ini menuturkan, penanggungjawab utama dalam pengelolaan sebuah daerah adalah kepala daerah dalam hal ini Bupati.

Berkaca pada persoalan tersebut di atas, Oktovianus menegaskan bahwa, pemimpin harus memiliki jiwa yang tegas dan visioner dalam mengambil sebuah keputusan.

Baca juga: Warga Terdampak Banjir di Maubeli Minta Pemerintah Kabupaten TTU Benahi DAS

Hal ini dimaksudkan agar, penderitaan masyarakat yang selama ini sudah dibicarakan oleh semua orang bisa diatasi.

"Di mana-mana setiap hari di cabang-cabang, di gang-gang semua orang (omong) hal yang saya tentang kisruh PTT," ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, Oktovianus meminta Bupati TTU untuk mengambil sikap yang tegas.

Menurutnya, Bupati saat ini sedang masuk dalam sebuah jebakan persoalan yang sangat besar. Pasalnya, Bupati sendiri melanggar Perbup yang dibuatnya.

Semestinya, proses seleksi serta hasil evaluasi perekrutan PTT sudah harus dilakukan pada pertengahan bulan November. Sehingga pengumuman hasil seleksi dan evaluasi itu sudah dilakukan pada Bulan Desember 2021 lalu.

Baca juga: Peristiwa Bunuh Diri di Kabupaten TTU, Korban Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa

"Sehingga ketika Januari itu, sudah memberikan jaminan kepastian terhadap nasib orang. Tapi kalau begini kan orang terakhir kan menjadi ragu-ragu menentukan sikap untuk dia lulus atau tidak lulus. Jadi ini menggantung begitu banyak ribuan orang punya nasib," umbar Oktovianus.

Dikatakan Oktovianus, Perbup telah dibuat oleh Bupati TTU. Oleh karena itu, sebagai seorang pemimpin yang visioner harus berbuat sesuai apa yang telah disusun.

Perihal janji Bupati TTU yang akan menerbitkan SK PTT pada awal Maret 2022, Oktovianus menegaskan bahwa, Bupati TTU telah melakukan pembohongan publik secara sadar.

Ia meminta Bupati TTU agar konsisten terhadap setiap pernyataan yang dikeluarkannya. Sehingga ada nilai-nilai yang dipelajari dan dihayati oleh masyarakat.

Baca juga: Kunjungan Kerja di Kabupaten TTU, Mensos RI Pastikan Beri Perhatian Kepada Warga Perbatasan

Proses perekrutan tersebut, lanjutnya, akan menuai persoalan yang sangat besar dan berdampak hukum. Para PTT yang tidak lulus dalam seleksi tersebut kemungkinan akan mengajukan gugatan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved