Berita Sumba Timur Hari Ini

Lapas Waingapu dan YKBH Sarnelli Kerjasama Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan 

Penyuluhan hukum bagi warga binaan, akan dilaksanakan secara berkesinambungan di Lapas Waingapu

Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
FOTO BERSAMA - Kepala Lapas Waingapu, Muhammad Hanafi foto bersama Ketua YKBH Sarnelli, Romo Paulus Dwita Minarta, CSSR dan tim usai penandatanganan nota kesepahaman kerjasama penyuluhan hukum, Senin 21 Maret 2022 pagi 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan dan pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

Terbaru, Lapas Waingapu menggandeng Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) Sarnelli Sumba Barat untuk memberi layanan penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lapas dengan klasifikasi maximum security itu. 

Kerjasama penyuluhan hukum bagi warga binaan itu merupakan kerjasama pertama dalam beberapa tahun terakhir yang dilakukan oleh Lapas Waingapu

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Lapas Kelas IIA Waingapu dan YKBH Sarnelli. 

Baca juga: Rayakan Hari Bakti Perbendaharaan, Pegawai KPPN Waingapu Gelar Donor Darah 

Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, Muhammad Hanafi dan Ketua YKBH Sarnelli, Romo Paulus Dwita Minarta, CSSR itu dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Waingapu pada Senin 21 Maret 2022 pagi. 

Kepala Lapas Waingapu, Muhammad Hanafi kepada wartawan menyebut penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk upaya prevensi dalam mengurangi tindak pelanggaran hukum. 

Penyuluhan hukum bagi warga binaan, kata dia, akan dilaksanakan secara berkesinambungan di Lapas Waingapu agar para warga binaan memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum yang semakin berkembang secara dinamis, sehingga menjadi aware dalam kehidupan, baik selama pembinaan di Lapas maupun sebagai bekal kelak setelah kembali ke masyarakat. 

Kalapas Hanafi mengatakan, minimal setelah warga binaan mendapat pengetahuan dan pemahaman tentang hukum saat berada dalam masa pembinaan di Lapas, diharapkan agar mereka bisa meneruskan kembali kepada keluarga dan masyarakat di lingkungannya. 

Baca juga: Pihak Unhan RI di Belu Lakukan Persiapan Jelang Kunjungan Presiden Jokowi

Hal tersebut dapat menjadi penangkal potensi persoalan hukum di lingkungan mereka. 

Menurut Kalapas Hanafi, saat ini masyarakat membutuhkan teladan dari para penegak hukum dan tokoh masyarakat sehingga bisa dijadikan panutan yang dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

"Saya berharap dengan agenda penyuluhan hukum, para warga binaan akan mendapatkan pengetahuan dari materi yang disampaikan oleh para narasumber dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya baik sebagai masyarakat maupun para penegak hukum," kata dia. 

Warga binaan pemasyarakatan sebagai bagian dari masyarakat sipil juga memiliki hak untuk mengakses hukum yang berkeadilan. Semangat itu yang mendorong YKBH Sarnelli bekerjasama dengan Lapas Waingapu memberikan penyuluhan hukum. 

Baca juga: KPU Usul Anggaran Pemilu 2024 Rp 76 Triliun, Sederhanakan Surat Suara dan Persingkat Durasi Coblos

Ketua YKBH Sarnelli, Romo Paulus Dwita Minarta, CSSR menyebut, secara prinsip, dukungan untuk memberi penyuluhan hukum bagi warga binaan juga sesuai dengan motto organisasi bantuan hukum itu, yakni demi keadilan, perikemanusiaan dan kebenaran. 

"Semuanya ini untuk perikemanusiaan. Itu yang mendorong kami," ujar Romo Paulus CSSR. 

Dalam kesempatan itu, tim YKBH Sarnelli memberikan penyuluhan hukum terkait warga negara yang dijamin haknya untuk mendapatkan keadilan atau akses kepada keadilan melalui bantuan hukum. Romo Paulus menyebut bahwa hal itu merupakan perwujudan dari negara yang menjamin hak setiap warga negara. "Itu hak asasi (warga binaan) juga," sebut rohaniawan itu. 

Romo Paulus yang mengaku senang berada di Lapas Waingapu itu, juga berpesan kepada warga binaan agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum setelah menyelesaikan masa tahanan atau pembinaan di lembaga pemasyarakatan itu.

Baca juga: Angkasa Pura I El Tari Kupang Siapkan Akses Jelang Kedatangan Jokowi

"Kejahatan atau apapun yang pernah dilakukan cukup sekali, bukan berarti juga karena kita pernah melakukan kejahatan lalu dunia selesai, tidak," pesan Romo Paulus. 

"Kita terus maju, negara juga mendorong setiap orang mengubah diri dan hidup lebih baik. Kami menawarkan  ini, warga berhak untuk hidup baru," tambahnya. 

Baca juga: Sama-sama Raih 6 Poin, NTT dan Bali B Siap Beradu di Partai Puncak

Ia juga mengingatkan bahwa seorang yang bersalah tetap tidak boleh mendapat hukuman yang berlebihan, tidak adil apalagi disiksa. "Tidak dibenarkan itu, dan harus kita bantu mereka," tukas Romo Paulus. 

Penyuluhan hukum bagi warga binaan yang berlangsung setelah penandatanganan nota kesepahaman itu diberikan oleh tim penyuluh yang terdiri dari Romo Paulus Dwita Minarta, CSSR, Jekry A. Sopa, SH., MH., dan Kusaeri, SH. Romo Mans Watun, CSSR., bertindak selaku moderator.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved