Berita Nasional
Rincian Biaya Perjalanan Dinas ASN Dalam dan Luar Negeri, Fasilitas Biaya Hotel untuk PNS
Satuan biaya yang dituliskan dalam aturan tersebut berupa uang makan, uang harian, uang transport pulang pergi, hingga biaya penginapan
Di Pangkalpinang, ibu kota Provinsi Bangka Belitung, misalnya TPP PNS Pemkot Pangkalpinang selama dua bulan lebih tak cair.
Tak ayal kondisi tersebut membuat sejumlah ASN hanya bisa gigit jari.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, belum cairnya TPP dikarenakan adanya perubahan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2022.
Di mana ada beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP segera cair.
Mekanisme tersebut dimulai dari penginputan data melalui aplikasi SIMONA (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu Biro Organisasi Kemendagri melakukan validasi data.
Baca juga: Segera Daftar PNS Kemenlu! Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian Luar Negeri, Gaji Diplomat?
Apabila dinyatakan sesuai, bakal dilanjutkan dengan penyerahan surat keterangan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Setelah itu, barulah disampaikan kepada pemerintah daerah dan dilanjutkan dengan pembuatan permohonan terkait pemakaian anggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Memang SIMONA ini membuat kita agak ribet,” kata Molen sapaan akrab Maulan Aklil.
Pencairan TPP Dirapel 3 Bulan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyetujui pembayaran TPP PNS dan akan masuk ke rekening abdi negara di daerah.
Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendargi mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Surat persetujuan diterbitkan Selasa (8/3/2022) lalu dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah.
Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.
Artinya PNS menerima TPP tiga bulan sekaligus atau dirapel selama tiga bulan.