Berita Nasional
Komandan Pos Gome Bikin Panglima TNI Marah, Laporkan Serangan KKB Papua Tak Sesuai Fakta Lapangan
Komandan Posramil Gome dikabarkan membohongi panglima KKB terkait insiden penyerangan KKB sehingga menewaskan 3 orang prajurit. Kini nasibnya terancam
Akibat penyerangan kembali ke Pos TNI, kata dia, dua personel atas nama Pratu Rahman dan Pratu Saeful terkena tembakan kemudian dievakuasi ke Puskesmas Illaga.
"Setibanya di Puskesmas Ilaga, korban Pratu Rahman dinyatakan meninggal dunia oleh dokter puskesmas," kata Aqsha.
Panglima TNI Minta Danpos Gome Dihukum
Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menghukum Danpos Gome, Kabupaten Puncak, mendapat dukungan dari anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin.
Diketahui, Danpos Gome diduga melakukan kebohongan pada saat terjadi serangan oleh KKB Papua di Pos Koramil Gome pada Kamis 27 Januari 2022.
Akibat serangan KKB papua tersebut, 3 prajurit TNI gugur diserang saat pergantian waktu jaga.
Kebohongan itu diungkapkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa di kala Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa yang diunggah pada Jumat 18 Maret 2022.
Karena itu, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan kepada jajarannya supaya memeriksa Danpos Gome dan menghukumnya jika terbukti bersalah.
Perintah Jenderal Andika Perkasa ini mendapat dukungan dari TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin mengatakan, peran komandan kompi dan komandan peleton sangat signifikan dalam menentukan keberhasilan tugas.
Baca juga: Bupati Yigibalom Kesal, KKB Papua Suka Bantai Warga Sipil: Mestinya Yang Dihadapi Orang Bersenjata
"Peran komandan bawahan, terutama Komandan Kompi (Danki) dan Komandan Peleton (Danton) dalam menghadapi pertempuran dengan teknik gerilya,sangat menentukan keberhasilan tugas," kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu 20 Maret 2022.
Seperti dilansir dari Wartakota dalam artikel 'Danpos Koramil Gome Bohong Soal Serangan KKB, Politikus PDIP: Sah Diseret ke Pengadilan Militer'.
Hasanuddin menilai penempatan satuan di tempat yang kurang strategis, sangat berbahaya bagi pasukan, karena rawan disergap musuh.
Menurutnya, dalam hukum militer, seorang perwira atau komandan sah-sah saja diseret ke pengadilan militer untuk dimintai pertanggungjawabannya.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi satuan-satuan pendidikan, agar benar-benar melatih prajurit yang akan ditugaskan (Latihan Pra Tugas), terutama dalam menggembleng mental dan ketrampilannya," bebernya.