Berita TTS Hari Ini
Ketua DPRD TTS bersama Empat Anggota DPRD TTS Berikan Keterangan kepada Penyidik
sebagai anggota DPRD Kabupaten TTS dirinya sangat dirugikan atas pernyataan Bupati Tahun tersebut.
Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau bersama empat Anggota DPRD TTS, Ratna Tali Dodo, Uksam Selan, Marthen Tualaka dan Roy Babys, Jumat 18 Maret mendatangi Polres TTS guna memenuhi undangan untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.
Oleh penyidik tindak pidana umum, Reskrim Polres TTS, Kelimanya diperiksa secara terpisah.
Selain memberikan keterangan, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau juga menyerahkan bukti video dan transkrip yang di dalamnya diduga terdapat pernyataan yang mengandung unsur pencemaran nama baik.
Baca juga: 54 Korban Keracunan Makanan Bermalam di Puskesmas Panite Kabupaten TTS
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau mengatakan dirinya diperiksa kurang lebih enam jam, dari pukul 11. 00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.
Sekitar 60 pertanyaan yang ditanyakan penyidik terkait dua laporan yang diadukan dirinya.
"Pertanyaan penyidik seputar video sambutan Bupati Tahun. Sekitar 6 jam saya diperiksa tadi," terang Marcu.
Dirinya mempertanyakan hubungan antara kegiatan penyerahan alsintan dan pernyataan Bupati Tahun yang menyebut DPR Poi Oke atau omong kosong.
"Apa sebenarnya niat Bupati Tahun menyebut DPR Poi Oke diacara penyerahan alsintan? Apa tujuan Bupati Tahun?," tanya Marcu.
Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS,TNI, Polri Tahun 2022 Bulan Juni, THR Cair Bulan April 2022, Ini Besarannya
Ini kegiatan penyerahan bantuan alsintan kepada kelompok tani lanjut Marcu, lalu apa hubungannya dengan menyebut DPR poi oke? Apakah beliu mau ajak masyarakat supaya jangan percaya dengan DPR? ataukah beliu mau ajak masyarakat membenci DPR?
"DPR ini lembaga representatif rakyat. Lembaga ini dibentuk dengan UUD. Apa maksud beliu sebut DPR poi oke," ucap Marcu dengan nada tanya.
Sementara itu, Marthen Tualaka mengaku, dirinya ditanya penyidik seputar video sambutan Bupati Tahun dan dari sisi mana ia dirugikan.
Dirinya mengatakan, sebagai anggota DPRD Kabupaten TTS dirinya sangat dirugikan atas pernyataan Bupati Tahun tersebut.
Baca juga: Pengumuman P3K di Kabupaten TTS Ditunda
"Pernyataan Bupati telah melecehkan lembaga dan mencederai hubungan kemitraan yang selama ini terjalin baik," ungkap Marthen.
Bupati Tahun kata Marthen, tidak memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat dengan pernyataannya tersebut.
Terkait hal tersebut, dalam pemberitaan Pos Kupang sebelumnya, bupati Epy Tahun menegaskan tidak ada satu warga negara pun yang kebal hukum, termasuk pejabat negara. Oleh karena itu dirinya akan memberi keterangan dan penjelasan apabila dipanggil pihak kepolisian. (*)