Berita Nasional
Kabar Gembira THR PNS Tahun 2022 Kemungkinan Bertambah, Kapan TPP ASN Akan Cair
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda)
POS-KUPANG.COM - Kabar menggembirakan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah menunggu lama, akhirnya TPP ASN segera dicairkan.
Sebelumnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN diseluruh Indonesia belum cair sejak Januari 2022.
Ini dikarenakan adanya perubahan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kini penantian para ASN/PNS akan segera terjawab.
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) keluar hari ini.
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku hari ini (Senin, red) pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.
Baca juga: Ini Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Sudah Keluar, THR PNS? Bisa Belanja atay Simpan
“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).
Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.
Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Namun jika melihat alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekat lebaran.
Baca juga: Jumlah Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I-IV, Gaji Janda Duda PNS, Umur Berapa PNS Pensiun
Artinya THR ASN/PNS tahun ini bisa bertambah.
Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya:
* SK Tim TPP
* Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP
* Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022
* Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda;
* Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya;
* Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar
* Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.
Setiap kali pemerintah melakukan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu mendapat respons besar dari masyarakat. Jumlah pendaftar dari setiap pembukaan pendaftaran CPNS, selalu berkali-kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan, Waktu Pencairan THR, Ternyata Awalnya THR untuk PNS
Banyak alasan mengapa menjadi PNS menjadi dambaan hampir setiap orang.
Salah satunya karena menjadi PNS dinilai memiliki hari tua yang terjamin, karena adanya uang pensiun yang akan terus diterima hingga tutup usia.
Namun, berapa kah besaran dana pensiun yang akan diterima oleh seorang PNS?
Jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:
Gaji pokok pensiun PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
* PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
* PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
* PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
* PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS
Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.
Baca juga: Rekening PNS Bakal Gemuk, TPP, THR & Gaji 13 Dibayar Pemerintah Dalam Waktu Dekat, Bulan April 2022?
Berikut besarannya:
* Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
* Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20
* Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
* Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:
* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
Masa pensiun PNS
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Dipangkas, Pemerintah Tak Masukan Tambahan Penghasilan Ini
* Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun
* Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun
Melansir Kompas.com (20/6/2021), selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.
Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kabar Gembira, THR ASN/PNS Tahun 2022 Bisa Bertambah, Sudah Ada Kabar TPP Akan Cair,