Berita Lembata Hari Ini

Diduga Korupsi APBN 266 Juta Lebih, Polres Lembata Tetapkan Kades Meluwiting I Jadi Tersangka

jumlah yang direalisasikan senilai Rp.1.357.542 atas Kegiatan Pelatihan Kelompok Pemuda yang tidak dilaksanakan.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Kepala Desa Meluwiting I Kecamatan Omesuri, Fidelis Anse Kamalera sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Kepala Desa Meluwiting I Kecamatan Omesuri, Fidelis Anse Kamalera sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Akibat dugaan praktik korupsi itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp.266.180.153. Rinciannya, kerugian negara senilai Rp.30.107.803 dan kerugian daerah senilai Rp.236.072.350.

Demikian dilaporkan Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto dalam salinan laporan yang diterima Pos Kupang, Senin, 21 Maret 2022. 

"Dana desa yang bersumber dari APBN senilai Rp.778.715.470 tahun 2017," papar Kapolres dalam laporan tersebut.

Baca juga: Perlu Ada Sekolah Hukum Masyarakat Desa Untuk Redam Tingginya Kasus Kekerasan Seksual di Lembata

Disebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini terdiri dari beberapa bagian.

Pertama, jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum disetor senilai Rp.20.173.318 atas beberapa belanja kegiatan, diantaranya, pembangunan jalan senilai Rp.11.296.363, pembangunan talud senilai Rp.5.481.637, dan pembangunan PAUD senilai Rp.3.395.318.

Kedua, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang belum disetor senilai Rp.9.934.485 atas beberapa belanja kegiatan, diantaranya, pembangunan jalan senilai Rp.5.276.259, pembangunan talud senilai Rp.2.590.522 dan pembangunan PAUD Rp.2.067.704.

Kerugian daerah dalam kasus ini terbagi dalam beberapa bagian.

Baca juga: Hamparan Terumbu Karang di Teluk Hadakewa, Lembata Rusak

Pertama, Pajak Daerah Golongan C yang belum disetor senilai Rp.24.000.000 atas belanja beberapa item kegiatan, diantaranya, pembangunan jalan senilai Rp.15.100.000, pembangunan talud senilai Rp.7.137.500 dan pembangunan PAUD senilai Rp.1.762.500.

Kedua, jumlah selisih bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp.92.450.004 atas kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan jalan pemukiman.

Ketiga, jumlah selisih bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp.89.683.763 atas kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan talud.

Ketiga, jumlah selisih bukti pertanggungjawaban belanja senilai Rp.28.581.041 atas kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan PAUD.

Baca juga: Warga Binaan Lapas Lembata Bersihkan  Gereja Paroki Pada

Keempat, jumlah yang direalisasikan senilai Rp.1.357.542 atas Kegiatan Pelatihan Kelompok Pemuda yang tidak dilaksanakan.

Terhadap ini, tersangka Kades Anse Kamalera itu dikenakan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP.

Saat ini, Kades Meluwiting I itu pun sudah ditahan di Mapolres Lembata. 

Proses pemeriksaan hingga pada penetapan tersangka oleh Polisi ini pun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/122/XI/2021/SPKT/RES LEMBATA/POLDA NTT tanggal 22 November 2021.(*)

Berita Lembata Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved