Berita Nasional

Uang Tunjangan TPP PNS Langsung Kirim ke Rekening, Tahapan Pencairan TPP ASN 2022

Kementerian Dalam Negeri sudah menyetujui pembayaran TPP PNS dan akan masuk ke rekening abdi negara di daerah.

Editor: Hasyim Ashari
antara/HO Wartakotalive.com
Ilutrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan THR PNS 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Dalam Negeri sudah menyetujui pembayaran TPP PNS dan akan masuk ke rekening abdi negara di daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Surat persetujuan diterbitkan, Selasa (8/3/2022) lalu dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah.

Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.

Baca juga: Rekening PNS Bakal Gemuk, TPP, THR & Gaji 13 Dibayar Pemerintah Dalam Waktu Dekat, Bulan April 2022?

Artinya PNS menerima TPP tiga bulan sekaligus.

Saat ini PNS harap-harap cemas menanti pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sampai pertengahan Maret 2022, TPP belum mereka terima.

Padahal, banyak PNS yang berharap dari TPP lantaran gaji mereka sudah habis karena keperluan lain atau potongan bank.

"Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat.

Baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," ungkap Fatoni.

"TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2022) malam.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Dipangkas, Pemerintah Tak Masukan Tambahan Penghasilan Ini

Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.

Baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.

Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.

"Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baru setelahnya Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan," urai Fatoni.

Baca juga: Siap-siap, Jadwal Gaji ke-13 dan THR 2022 PNS, TNI, Polri Diumumkan, Bagaimana Nasib Pensiunan?

Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diungkapkan Fatoni, di antaranya adanya permohonan persetujuan TPP.

Lalu hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.

"Yang divalidasi di antaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Rekomendasi dari

KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.

Selain itu, adanya evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar.

Kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya," papar Fatoni.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS di Tahun 2022

Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP di antaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.

Besaran TPP PNS DKI

PNS DKI mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut rincian TPP PNS DKI dari jabatan pelaksana hingga calon PNS:

Teknis Ahli: Rp 19.710.000

Teknis Terampil: Rp 17.370.000

Administrasi Ahli: Rp 15.300.000

Administrasi Terampil: Rp 13.500.000

Baca juga: Waktu Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 Bagi PNS TNI Polri hingga Beda Gaji PPK dan PNS

Operasional Ahli: Rp 11.610.000

Operasional Terampil: Rp 9.810.000

Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000

Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000

Calon PNS: Rp 4.860.000

Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

Keahlian Utama: Rp 33.030.000

Keahlian Madya: Rp 28.710.000

Keahlian Muda: Rp 23.850.000

Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Baca juga: THR PNS Cair H-14 Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bagaimana dengan Gaji 13? Ini Penjelasan Kemendagri

Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

Keahlian Utama: Rp 31.770.000

Keahlian Madya: Rp 26.550.000

Keahlian Muda: Rp 23.580.000

Keahlian Pertama: Rp 18.720.000

Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000

Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000

Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000

Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000.

TPP PNS Pemprov Bangka Belitung

Sebagai perbandingan PNS di daerah lainnnya, berikut TPP PNS di Pemprov Bangka Belitung per 2021*):

Baca juga: Cara Hitung THR PNS dan Gaji ke-13 ASN, Bocoran Waktu Pencairan Tunjangan Hari Raya PNS

- Terkecil sesuai golongannya/kelas 3 sebesar Rp 2,01 juta.

- Tertinggi kelas 16, Sekretaris Daerah sebesar Rp 38,5 juta.

- Assisten Setda kelas 15, sebesar Rp 23,4 juta.

- Kepala OPD yang tertinggi adalah inspektur daerah kelas 15, sebesar Rp 25,4 juta.

- Kepala OPD berkisar antara Rp 22,6 juta sampai Rp 24,9 juta.

- Untuk TPP jabatan fungsional tertinggi ada pada dokter subspesialis kelas 11 dengan besar TPP Rp 39,2 juta.

Sumber: Bakuda Babel/*besaran bisa saja berubah tergantung aturan yang melandasinya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Dirapel 3 Bulan, TPP Akan Langsung Dikirim ke Rekening PNS, Ini Urutan Proses Pencairannya

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved