Berita Nasional

Sebentar Lagi Hari Raya, Berikut Peraturan THR Karyawan Perusahaan

Untuk melengkapi kegembiraan merayakan Lebaran atau hari raya keagamaan lainnya negara telah menetapkan THR bagi karyawan perusahaan.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com
Ilustrasi THR 

Sebentar Lagi Hari Raya, Berikut Peraturan THR Karyawan Perusahaan

POS-KUPANG.COM - Sebentar lagi umat Muslim memasuki bulan Ramadhan dan merayakan Lebaran (Idul Fitri).

Ramadhan 2022 akan dimulai 2 April 2022, sedangkan Lebaran sebulan kemudian 2 Mei 2022.

Untuk melengkapi kegembiraan merayakan Lebaran atau hari raya keagamaan lainnya negara telah menetapkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan non Pegawan Negeri Sipil (PNS).

Bersyukurlah kita di Indonesia, karena selain menerima gaji bulanan, negara juga mewajibkan setiap perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan menurut hari raya agamanya masing-masing.

Bentuk, jumlah, dan waktu pembayaran THR ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut ini peraturan pemerintah tentang THR karyawan yang perlu kamu ketahui, dirangkum dari kedua peraturan perundangan-undangan tersebut.

Definisi THR

THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan adalah hari raya 6 agama yang diakui di Indonesia, yaitu:

  • Idulfitri bagi pekerja muslim atau beragama Islam
  • Natal bagi pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan
  • Nyepi bagi pekerja beragama Hindu
  • Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan
  • Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.

Masing-masing berhak mendapatkan THR sekali dalam setahun pada saat hari raya keagamaan.

Dasar Hukum Kewajiban Membayar THR

Tidak seperti tunjangan lain yang merupakan kebijakan perusahaan dan bersifat opsional (boleh diberikan dan boleh tidak), THR adalah bagian dari kebijakan pemerintah di bidang pengupahan dan bersifat wajib.

Artinya, pengusaha tidak bisa mengelak dari kewajiban membayar THR.

Ketentuan THR sebagai kewajiban pengusaha tersebut ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) PP Pengupahan:

Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved