Berita Nasional

Sebentar Lagi Hari Raya, Berikut Peraturan THR Karyawan Perusahaan

Untuk melengkapi kegembiraan merayakan Lebaran atau hari raya keagamaan lainnya negara telah menetapkan THR bagi karyawan perusahaan.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com
Ilustrasi THR 

Sedangkan yang dimaksud pengusaha adalah perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang mempekerjakan pekerja/buruh dan membayar upah sebagai imbalan.

Dasar Hukum Hak Menerima THR

Setiap karyawan yang telah bekerja di perusahaan sekurang-kurangnya 1 bulan berhak menerima THR keagamaan. Syarat lainnya adalah karyawan memiliki hubungan kerja PKWTT maupun PKWT, tanpa membedakan apakah karyawan tetap, kontrak, atau harian lepas.

Ketentuannya ada di Pasal 2 Permenaker No 6/2016:

1. Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR

Sesuai Pasal 6 Permenaker No 6/2016, THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. THR tidak dapat diberikan dalam bentuk barang.

Besaran THR keagamaan ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Sebagai contoh, karyawan yang baru bekerja 6 bulan di perusahaan berhak menerima THR sebesar: 6/12 x upah sebulan.

Cara Pembayaran THR

Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Meski demikian, pemerintah pernah memberikan keringanan pada 2020 di mana THR boleh dicicil atau ditunda hingga H-1 hari raya keagamaan bagi perusahaan yang terdampak pandemi.

Krisis akibat COVID-19 memang sempat menjadi kendala bagi perusahaan dalam membayar THR, sementara pemerintah tidak dapat menghapus kewajiban tersebut. Sebagai jalan tengah, pengusaha dan karyawan diperbolehkan berdialog untuk menyepakati pembayaran THR.

Pengecualian Aturan Besaran THR

Aturan THR sebesar 1 bulan upah dikecualikan bagi perusahaan yang punya kebiasaan membayar THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved