Berita Nasional

Sebentar Lagi Hari Raya, Berikut Peraturan THR Karyawan Perusahaan

Untuk melengkapi kegembiraan merayakan Lebaran atau hari raya keagamaan lainnya negara telah menetapkan THR bagi karyawan perusahaan.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com
Ilustrasi THR 

Misalnya, jika peraturan perusahaan menetapkan THR keagamaan sebesar 150% upah, maka ketentuan yang berlaku adalah peraturan perusahaan.

Upah untuk Perhitungan THR

Upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan THR adalah upah yang terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Untuk pekerja harian lepas, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Apabila masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

Waktu Pembayaran THR

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) PP Pengupahan, THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Peraturan THR 2022 mungkin baru diterbitkan menjelang Lebaran, biasanya dalam bentuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Namun, jika mengacu pada PP Pengupahan di atas, maka pembayaran THR 2022 secara berturut-turut dilakukan paling lambat:

  • 25 Januari untuk karyawan beragama Konghucu
  • 24 Februari untuk karyawan beragama Hindu
  • 25 April untuk karyawan beragama Islam
  • 9 Mei untuk karyawan beragama Buddha, dan
  • 18 Desember untuk karyawan beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.

Tanggal tersebut adalah H-7 dari hari raya masing-masing agama.

THR bagi Karyawan Berhenti Bekerja Sebelum Hari Raya Keagamaan

Karyawan yang berhenti bekerja, baik mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri/resign, dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak atas THR. Dengan catatan, karyawan tersebut berstatus PKWTT atau pegawai tetap.

Bagaimana dengan karyawan PKWT yang berhenti karena habis masa kontraknya? Ketentuan di atas tidak berlaku, sehingga pengusaha tidak wajib memberikan THR keagamaan kepada karyawan PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Patuh

Permenaker No 6/2016 menetapkan sanksi bagi pengusaha yang mengabaikan peraturan tentang THR.

Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari jumlah yang seharusnya dibayar, tanpa menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan dan diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved