Berita Kota Kupang Hari Ini
Kawasan Wisata di Kelapa Lima Kota Belum Bisa Dimanfaatkan
masih dalam masa pemeliharaan sehingga perlu ada diskusi lanjutan, hak dan kewajiban apa yang harus dilakukan Pemerintah Kota Kupang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang berencana menyerahkan pengelolaan taman wisata laut di Kelurahan Kelapa Lima dan Kelurahan Lai Lai Bisi Kopan (LLBK) ke pihak ketiga.
Komisi II DPRD Kota Kupang mengaku mendukung rencana itu. Ketentuannya menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kenyamanan bagi masyarakat serta pedagang bisa diakomodir untuk berjualan di daerah tersebut dengan penataan yang lebih modern.
"Sejauh ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kota Kupang terkait rencana pemanfaatan taman wisata laut di dua lokasi tersebut," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Oktaviana Bire, Kamis 17 Maret 2022.
Baca juga: DLHK Kota Kupang Bersiap Gelar Lomba Kebersihan Tingkat Kelurahan
Ia menerangkan, rencana Pemerintah itu tetap didukung oleh DPRD. Namun, dampak terhadap masyarakat harus ada dan tidak bertabrakan dengan aturan yang ada.
Diingatkan agar ketika pemerintah menyerahkan pengelolaan taman tersebut ke pihak ketiga masyarakat harus bisa mendapatkan manfaatnya dan merasa
aman dan nyaman ketika berada di tempat tersebut.
Sebelumnya Komisi II sudah melakukan kunjungan kerja untuk mempertanyakan rancangan atau desain pemerintah terkait pemanfaatan taman tersebut.
Baca juga: Korban Seroja di Kampung Amanuban Kota Kupang Masih Menunggu Janji Relokasi
"Ada beberapa jawaban dari pimpinan OPD, misalnya lantai 1 digunakan untuk menjual ikan mentah atau ikan segar, lantai dua digunakan untuk menjual ikan yang sudah dibakar," kata Diana.
Diana menegaskan Pemkot agar memiliki konsep terkait dengan pembuangan limbah dari ikan yang dijual. Pembangunan yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar itu diharapkan punya konsep agar limbah bisa diperhatikan.
"Kami sendiri belum mengetahui secara pasti rancangan apa yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk pemanfaatan taman baru tersebut," ujarnya.
Sementara terkait permintaan Kelurahan Pasir Panjang untuk meminta penjual ikan di Pantai Pasir Panjang itu segera direlokasi, Diana meminta agar adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dengan pedagang ikan dan warga Kelurahan Pasir Panjang.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Segera Rapat Bersama OPD Terkait Penanganan Bencana Alam
"Jadi harusnya pemerintah memanggil semua pihak terkait agar duduk bersama dan mencari solusi bersama agar tidak ada yang menjadi korban," pungkasnya.
Asisten II Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega mengatakan, terkait dengan taman wisata laut di Kelurahan Kelapa Lima dan LLBK, belum ada keputusan pasti.
"Kami sudah pernah melakukan rapat satu kali dan belum ada keputusan yang final. Karena sesuai dengan informasi bahwa penyerahan akan dilakukan setelah selesai masa pemeliharaan yang biasanya selama enam sampai 12 bulan," katanya.
Dia mengatakan, karena pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan sehingga perlu ada diskusi lanjutan, hak dan kewajiban apa yang harus dilakukan Pemerintah Kota Kupang.
Prinsipnya, kata Ignasius Lega, semua yang dilakukan harus sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Karena sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan Pemerintah Kota Kupang.
Baca juga: Wilayah Zona Merah di Kota Kupang Berkurang
"Jadi terkait dengan wacana akan diserahkan ke pihak ketiga untuk dikelola, hanya sebatas diskusi dan belum ada keputusan final," jelasnya.
Ignasius menambahkan, untuk pedagang ikan yang pernah menempati lokasi tersebut, memang belum ada keputusan yang pasti, karena memang kondisinya sekarang sudah berbeda.
"Tetapi yang pasti adalah pemerintah tidak mungkin menelantarkan masyarakatnya termasuk para pedagang," tandasnya. (*)