Gaji Pokok Janda Duda PNS, Rincian Uang Pensiun ASN, Daftar Tunjangan PNS Widyaiswara

Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri

Editor: Hasyim Ashari
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Gaji Pokok Janda Duda PNS, Rincian Uang Pensiun ASN 

POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (tunjangan PNS) dengan jabatan fungsional widyaiswara.

Kenaikan tunjangan PNS widyaiswara ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.

Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.

Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD. Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.

"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021 seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).

Berikut tunjangan PNS widyaiswara terbaru:

Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000

Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000

Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000

Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000

Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut:

Widyaiswara ahli utama: Rp 1.230.000

Widyaiswara ahli madya: Rp 958.000

Widyaiswara ahli muda: Rp 660.000

Widyaiswara ahli pratama: Rp 278.000

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved