Gaji Pokok Janda Duda PNS, Rincian Uang Pensiun ASN, Daftar Tunjangan PNS Widyaiswara

Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri

Editor: Hasyim Ashari
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Gaji Pokok Janda Duda PNS, Rincian Uang Pensiun ASN 

Melansir Kompas.com, selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.

Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Uang pensiun PNS akan dibayarkan sekaligus?

Untuk saat ini, pembayaran uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go.

Skema ini terdiri dari iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok mereka, ditambah dengan dana dari APBN.

Namun, ada wacana skema tersebut akan diganti menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.

Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.

Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.

Namun skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dapat dilaksanakan.

* Kenaikan Tunjangan Pegawai Fungsional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional PNS di lingkungan RRI dan TVRI.

Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.

Terdapat empat jabatan yang mendapat kenaikan tunjangan PNS, yakni jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, dan asisten pranata siaran.

Simak besaran nominal kenaikan tunjangan PNS berikut:

Kenaikan tunjangan PNS Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)

* Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

* Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000

* Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

* Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)

* Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

* Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000

* Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)

* Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000

* Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000

* Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000

* Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000

Asisten Pranata Siaran (Perpres Nomor 31 Tahun 2022)

* Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000

* Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000

* Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000

* Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000

Tunjangan untuk ASN yang pindah ke IKN Nusantara Selain kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS RRI dan TVRI, pemerintah juga menjanjikan tunjangan tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara.

Saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi terkait tunjangan tambahan tersebut.

Sementara besaran tunjangan tambahan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, belum diputuskan.

“Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi,” ujar Alex dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Di sisi lain, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN yang nanti akan pindah ke IKN Nusantara, dipastikan akan mendapatkan sederet fasilitas.

Fasilitas tersebut, menurut Sidik tidak jauh berbeda dengan yang ada selama ini dan sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN).

Namun, ada satu tunjangan yang membedakan saat ASN bertugas di IKN Nusantara, yakni tunjangan kemahalan.

“Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda,” ujar Sidik.

Sidik menambahkan, soal tunjangan kemahalan mengacu pada UU ASN Pasal 80 ayat (4) yang mengatur bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Beberapa tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara:

* Fasilitas rumah dinas Tunjangan kemahalan

* Biaya pindah sesuai aturan yang berlaku Flexible facility arrangement sesuai kebutuhan tiap ASN

“Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” kata Sidik.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jokowi Naikkan Tunjangan ASN, Ini Daftar Tunjangan PNS Terbaru

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved