Berita Nasional

Dua Polisi Terdakwa Pembunuh 6 Orang Laskkar FPI Divonis Bebas

Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella terdakwa pembunuhan 6 Laskar FPI divonis bebas oleh Hakim PN Jaksel

Editor: Hasyim Ashari
TRIBUNNEWS.COM
Tagar Bebaskan Briptu Fikri Viral di Twitter, Inilah Pengakuan Penembak Laskar FPI di KM 50 

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.

Baca juga: Aziz Yanuar Respon Soal Akun FPI & Habib Rizieq Shihab Masuk Daftar Hitam Facebook

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS : Tok! Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI, Dua Terdakwa Polisi Divonis Bebas, 

Berita nasional lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved