Breaking News

Berita NTT Hari Ini

Tiga Sekda di NTT Berpeluang Ditunjuk Jadi Penjabat Bupati dan Wali Kota

Sedangkan Wali Kota akan segera disurat karena waktu masa berakhirnya masih menyisahkan lima bulan lagi

Editor: Edi Hayong
DOK-POS-KUPANG.COM
Kepala Biro Pemerintah Setda NTT, Doris Rihi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Tiga daerah di Nusa Tenggara Timur akan segera diisi penjabat Kepala Daerah. Kepala daerah di wilayah tersebut akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei dan Agustus mendatang.

Daerah tersebut yakni Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur (Flotem) pada 22 Mei dan Wali Kota Kupang pada 22 Agustus 2022 mendatang.

Baca juga: Tim Buser Polres TTU Bekuk Pelaku Penganiayaan dan Penikaman 

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Biro Pemerintahan sedang melakukan pengajuan untuk tiga penjabat untuk mengisi jabatan tersebut. Pemda di Flores Timur dan Lembata telah disurati Pemprov agar segera melakukan menggelar paripuran pengumuman masa berakhir bupati.

Sedangkan Wali Kota akan segera disurat karena waktu masa berakhirnya masih menyisahkan lima bulan lagi.

Baca juga: Warga Kelurahan Buraen Dapat Pelayanan Vaksinasi Dosis 3

Akhir-akhir ini, beredar informasi bahwa jabatan yang akan ditinggalkan oleh pejabat lama akan dilanjutkan Sekretaris Daerah (Sekda) di masing-masing Kabupaten/Kota. Diinformasikan, proses yang mepet menjadi alasan penunjukan Sekda untuk mengisi jabatan tersebut.

"Kami sudah proses tapi kayaknya lama baru keluar. Kalau terlambat keluar berarti akan ditunjuk Sekda sebagai Plt menanti adanya penunjukan penjabat dari kemendagri," sebut salah satu petugas pada Biro Pemerintah Setda NTT yang tidak ingin namanya disebutkan itu, Rabu 16 Maret 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS : DPO Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga di Alor NTT Dibekuk Tim Tabur di Aceh 

Terhadap informasi tersebut, Kepala Biro Pemerintah Setda NTT, Doris Rihi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan nama penjabat untuk dua wilayah yakni Flotim dan Lembata. Usulan ditujukan ke Kemendagri sesuai Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

"Undang-undang itu menyatakan bahwa Penjabat Kepala Daerah diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan diusulkan Gubernur dan ditetapkan oleh Mendagri," katanya.

Baca juga: Empat Satker Polda NTT dan Polres Jajaran Hadirkan Kantin Kejujuran

Penjabat tinggi pratama itu juga sudah diatur sesuai klasifikasi sebagaimana Undang-undang ASN. Pejabat yang dimaksud dari tingkat provinsi atau instansi di atasnya minimal Kemendagri.

Doris membantah informasi yang beredar bahwa penjabat Kepala Daerah akan diisi oleh Sekretaris Daerah masing masing.

"Belum ada edaran baru, atau regulasi baru yang turun bahwa Sekda jadi Penjanbat Bupati," tegas Doris.

Baca juga: Binda NTT Gelar Vaksin Door To Door Bagi Warga Flores Timur

Ia menambahkan, sampai saat ini Kemendagri belum menetapkan siapa saja Penjabat Kepala Daerah Flores Timur dan Lembata.

"Belum ada penetapan dari Kemendagri tapi kami yakin sebelum masa jabatan berakhir SK penjabat sudah keluar," sebutnya.

Biro Pemerintahan Setda NTT, kata Doris,  telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada dua Kepala Daerah yang masa jabatannya akan berakhir tahun ini.

Baca juga: Persiapan Menuju Pilkada 2024, Partai Berkarya NTT Target 100 Persen 

Sekda Kota Kupang, Fharensy Funay yang dikonfirmasi wartawan, memilih untuk tidak memberikan komentar.

"Kalau soal itu saya no coment," katanya singkat.

Selain itu, Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali yang juga dikonfirmasi wartawan dari Kupang, terkait kesediaan jika ditunjuk sebagai Plt Bupati tidak memberi merespon. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved