Berita Sikka Hari Ini

Polres Sikka Dalami Penyelidikan Terhadap 5 Orang Terduga Pelaku Pencurian 

Ia menyebutkan, dari 5 orang terduga pelaku tersebut, terdapat satu orang pelaku yang masih dibawah umur

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM / NOFRI FUKA
Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra S.I.K 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofri Fuka

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Polres Sikka mengamankan 5 orang terduga pelaku pencurian beberapa hari lalu. Saat ini mereka menjalani masa penahanan sementara di Polres Sikka, sambil menjalani pemeriksaan. 

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, menyampaikan ke 5 orang tersebut saat dalam proses penyidikan untuk kelengkapan dokumen. 

"Sementara dilakukan penyidikan, pendataan dan melengkapi dokumen," ujar AKP Nyoman saat ditemui di Polres Sikka, Kamis 17 Maret 2022.

Baca juga: Kisah Pemulung di Sikka, Tak Punya Rumah Untuk di Tinggali, Monumen Tsunami Adalah Rumahnya. 

AKP Nyoman juga menjelaskan selain mendapat hukuman berupa dipenjara, para pelaku juga mungkin dikenai denda ganti rugi atas barang yang mereka ambil dari para korban tergantung fakta persidangan nanti. 

"Nanti kan tergantung pada proses fakta persidangan,  kalau memang tuntutannya selain hukuman kurungan di penjara, ada ganti rugi dengan kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) pasti akan dilakukan ganti rugi," jelasnya. 

Ia menyebutkan, dari 5 orang terduga pelaku tersebut, terdapat satu orang pelaku yang masih dibawah umur.

Baca juga: Ini Kronologi Bocah di Sikka Tewas Tenggelam Dalam Kolam Ikan Tetangga

Kata dia, proses hukuman anak yang dibawah umur akan mengacu pada sistem peradilan anak. 

"Semua prosesnya akan mengacu pada sistem peradilan anak, semua mengacu pada aturan masing-masing dan pasal yang dikenakan adalah pasal 363, KUHP tentang pencurian," ujarnya. 

Dirinya menyebutkan barang-barang yang dicuri oleh para terduga pelaku untuk saat ini sebagiannya sudah diamankan diantaranya, 3 unit sepeda motor, laptop 2 buah,  Handphone sskitar 7 buah, dengan hasil pencurian di kios sekitar 4-5 bungkus rokok. 

Baca juga: Tiba di Mandalika, Marquez Mengaku Senang dengan Sambutan Fans di Indonesia

Ia juga belum menjelaskan secara terperinci terkait identitas dari para pelaku tersebut, dan akan dikonfirmasikan nanti. 

Para pelaku tersebut, sebelumnya diamankan tim buser Polres Sikka pada senin 14 Maret 2022 Malam. 

Setelah sebelumnya pihak kepolisiaan menerima sekitar belasan Laporan Kepolisian (LP) dari masyarakat. 

Baca juga: Kapolres TTU Bopong Anak Penyandang Disabilitas untuk Menerima Vaksin Covid-19

Dari hasil penyelidikan awal sebelumnya, pihak Polres Sikka menemukan bahwa para pelaku sudah beraksi dari bulan Januari sampai Februari 2022 berdasarkan hasil rekaman Tape yang disita oleh polisi yang sebelumnya berada di tangan para pelaku tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede, para pelalu diketahui melakukan aksinya disekitar wilayah hukum Polres Sikka.

Sebanyak 5 orang pelaku tersebut merupakan satu grup yang memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai pengambil, penadah, penjual, maupun pembobol PIN Hp maupun Laptop. (cr1)  

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved