Berita Nasional
Ingin Jadi CPNS? Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS dan Tunjangan ASN 2022
Selain gaji PNS, para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga mendapat beragam tunjangan yang besarannya bervariasi
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Baca juga: Bukan Ditiadakan, Pemerintah Tetap Rekrut CPNS 2022, Peluang Hanya Lewat Jalur Ini, Simak Infonya
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV Golongan
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS (gaji pokok PNS).
Besaran Tunjangan PNS Dikutip dari Kompas.com, selain gaji PNS, para ASN juga mendapat berbagai tunjangan.
Baca juga: CEK Info Terkini Penetapan NIP Online CPNS 2021, NI PPPK Guru & Non Guru, Buka Link di Sini!
Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.