Berita Nasional
Ingin Jadi CPNS? Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS dan Tunjangan ASN 2022
Selain gaji PNS, para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga mendapat beragam tunjangan yang besarannya bervariasi
Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi adalah sebesar Rp 5.901.200.
Bisa dikatakan, besaran gaji pokok PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda adalah sama.
Meski gaji pokok PNS adalah sama, namun besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Skema gaji PNS dan tunjangannya juga berlaku untuk tanggal pencairannya.
Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tetapkan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK, Cek di Link ini
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III) Golongan
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Golongan
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000