Berita Nasional
Ingin Jadi CPNS? Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS dan Tunjangan ASN 2022
Selain gaji PNS, para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga mendapat beragam tunjangan yang besarannya bervariasi
POS-KUPANG.COM - Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga saat ini masih menjadi impian banyak orang di Indonesia.
Hal ini terlihat dari membludaknya jumlah pendaftar saat pemerintah membuka seleksi CPNS.
Adanya jaminan pensiun hingga gaji PNS adalah salah satu daya tariknya.
Bicara tentang berapa gaji PNS selalu menjadi hal menarik untuk dibahas.
Pasalnya, besaran gaji PNS masih dianggap cukup besar bagi sebagian masyarakat.
Anggapan tersebut memang tidak sepenuhnya salah, karena gaji PNS dan tunjangannya untuk golongan tertentu memang terbilang cukup besar.
Baca juga: 51.008 NIP CPNS 2021 Sudah Ditetapkan BKN, Cek Link Untuk Melihat Daftar Kementerian dan Lembaganya
Namun, ada pula gaji PNS yang kecil, terutama jika golongannya masih rendah
Sebenarnya, gaji PNS atau gaji pokok PNS adalah bersifat tetap. Gaji PNS baru akan mengalami kenaikan seiring masa pengabdian.
Selain gaji PNS, para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga mendapat beragam tunjangan yang besarannya bervariasi.
Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan anak, istri dan tunjangan lainnya.
Bahkan untuk beberapa instansi, jumlah tunjangan yang diterima bisa jauh lebih besar dari gaji pokok PNS.
Lalu berapa gaji PNS (gaji pokok PNS) di Indonesia ?
Gaji PNS 2021 saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dalam PP tersebut, gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca juga: Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK Diumumkan Setiap Jumat,Cek Link https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021
Gaji pokok PNS dengan golongan terendah adalah sebesar Rp 1.560.800.