Berita Lembata Hari Ini
Perkuat Konservasi Laut Muro di Lembata Dengan Membentuk Koperasi
Muro sendiri berarti kawasan di darat atau di laut yang dilindungi atau dijaga oleh masyarakat adat dan aturan adat.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Masyarakat adat yang menjalankan konservasi laut Muro sepakat membentuk koperasi bersama. Pertemuan membahas pembentukan koperasi dilakukan di Moting Ema Maria, LSM Barakat di Lewoleba, Selasa, 15 Maret 2022. Masyarakat adat yang menjalankan muro berasal dari desa Dikesare, Tapobaran, Lamawolo, Lamatokan dan Kolontobo. Pelaku koperasi Romo Yansen Raring juga dihadirkan untuk membuka wawasan mengenai dunia koperasi.
Proses untuk menetapkan Muro diputuskan melalui kesepakatan bersama masyarakat adat yang dilanjutkan dengan sumpah adat di Namang.
Baca juga: Begini Cara Hip Hop Lembata Foundation dan Mister Tuukka Menyita Perhatian Warga Lewoleba
Secara umum Muro merupakan kearifan lokal akan konservasi laut supaya ekosistem laut tetap terjaga.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakat menemukan warisan leluhur ini sebagai kekuatan asali masyarakat untuk mencegah eksploitasi laut secara berlebihan yang selama ini terjadi.
LSM Barakat kemudian melakukan advokasi menyeluruh untuk menghidupkan kembali Muro agar tak hilang ditelan zaman.
Ada lima desa yang menjadi sasaran advokasi yakni desa Dikesare, Tapobaran, Lamawolo, Lamatokan dan Kolontobo.(*)