Berita TTU Hari Ini
Pemilik Lahan Pertanyakan Klaim Lahan Miliknya oleh UPT KPH Kabupaten TTU
Pasalnya, UPT tersebut diduga mengklaim lahan yang merupakan milik dari Kaharudin sebagai wilayah kawasan hutan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pemilik lahan di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT bernama Kaharudin mengeluhkan sikap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Pengelolah Hutan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pasalnya, UPT tersebut diduga mengklaim lahan yang merupakan milik dari Kaharudin sebagai wilayah kawasan hutan.
"Saya datang untuk mengadukan sertifikat hak milik yang diklaim oleh Kehutanan," ungkap Kaharudin kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 15 Maret 2022 saat mendatangi kantor pertanahan Kabupaten TTU untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.
Baginya, alasan mendasar dirinya mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten TTU, karena kantor pertanahan merupakan instansi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat hak kepemilikan tanah di wilayah ini.
Baca juga: Korban Seroja di Kampung Amanuban Kota Kupang Masih Menunggu Janji Relokasi
Lahan dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan di tahun 2009, ujar Kaharudin, kemudian diklaim oleh UPTD Kawasan Pengelolah Hutan Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai wilayah kawasan hutan.
Ia menjelaskan, berdasarkan pernyataan dari pihak UPTD KPH Kabupaten TTU tanah miliknya masuk dalam wilayah kawasan hutan.
"Nah ini menjadi kendala buat kami dalam melanjutkan kegiatan usaha kami. Karena usaha kami di sini adalah batu bata," ucapnya.
Ia menerangkan, pada Agustus 2021 pihaknya sedang melakukan pengerukan material menggunakan exavator untuk pembuatan batu bata, namun kemudian mendapat teguran dari pihak UPT KPH Kabupaten TTU.
Baca juga: KBMB Beberkan WNI Alami Pelecehan di PTS Tawau Malaysia Hingga Tewas
"Sementara proses pengerukan tiba-tiba orang kehutanan datang bilang hentikan kegiatan ini karena ini tanah masuk kawasan hutan," bebernya.
Kaharudin mengaku kaget dengan pernyataan pihak UPTD Kawasan Pengelolah Hutan tersebut. Pasalnya, Ia memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan TTU.
Ia menambahkan, menurut pernyataan pegawai UPTD Kawasan Pengelolah Hutan TTU pada waktu itu bahwa, semua lahan miliknya masuk dalam kawasan hutan.
Kaharudin berharap, pihaknya segera memperoleh solusi atas persoalan yang sedang dihadapi.
Baca juga: Harga Ikan di Pasar Tradisional Kota Kupang Turun, Pembeli Masih Sepi
Kepala Pertanahan Kabupaten TTU, Majid Arkiang, A. Ptnh menerangkan, sertifikat pemilik lahan tersebut diterbitkan pada tahun 2009. Pada waktu itu, Kantor Pertanahan Kabupaten TTU susah untuk mendapatkan peta kawasan hutan dan kesulitan untuk berkoordinasi dengan pihak Kehutanan.
"Sehingga kita kesulitan untuk menentukan apakah ini masuk kawasan hutan atau tidak," tukas Majid.