Berita Flores Timur Hari Ini
Kejari Flotim Teliti Berkas Perkara Dugaan Fitnah oleh Oknum Pengacara
Sementara kita masih menunggu hasil perkembangan penyidikan kasus tersebut karena belum ada pengiriman berkas
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri Flores Timur sudah menerima SPDP kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh oknum pengacara dari penyidik Polres Flotim.
"Sudah kita terima SPDP dari penyidik Polres Flotim 10 Maret lalu, tapi kita belum pelajari," ujar Kasi Pidum Kejari Flotim, I Nyoman Sukrawan kepada wartawan, Senin 14 Maret 2022.
Menurut dia, setelah dipelajari, pihaknya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara yang dikirimkan penyidik.
Baca juga: Sidang Perdana Kades Kolilanang Terpilih Gugat Bupati Flores Timur Mulai Digelar di PTUN
"Sementara kita masih menunggu hasil perkembangan penyidikan kasus tersebut karena belum ada pengiriman berkas Tahap I," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Flores Timur (Flotim) menetapkan oknum pengacara, Ipi Daton sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Anwar Sanusi mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik reskrim melakukan gelar perkara pada Rabu 9 Maret 2022.
Baca juga: Warga Pesisir Pantai Larantuka Mengaku Senang Adanya Pembangunan Talud Pengaman Pantai
"Iya benar sudah ditetapkan jadi tersangka. SPDP sudah dikirim ke kejaksaan pada 10 Maret," ujarnya kepada wartawan Minggu 13 Maret 2022.
Ipi Daton, dilaporkan oleh seorang ASN, Elisabeth Ede Keraf atas dugaan fitnah melalui media elektronik pada 30 November 2021 lalu.
Laporan Ede Keraf diterima Kanit I SPKT Polres Flotim, Aipda Zainal Arifyn Billa dengan nomor laporan, STPL/303/XI/2021/SPKT.
Baca juga: Dugaan Fitnah, Oknum Pengacara Asal Flores Timur Ini Jadi Tersangka
Dugaan fitnah itu menyusul pernyataan Ipi Daton yang merupakan kuasa hukum BPR Larantuka pada salah satu media online, yang menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp.25 juta oleh debitur BPR, Richardus Leo dan Elisabeth Ede Keraf melalui kuasa hukumnya.
Uang itu disebut-sebut sebagai uang suap terkait kasus kredit macet yang sedang ditanganinya.
"Dalam perjalanan saya melanjutkan permohonan sita eksekusi, datanglah ke rumah saya pengacaranya (pengacara lama) menghantar uang Rp 25 juta. Saya tanya, uang ini untuk apa? Saya punya harga diri. Saya punya profesi tidak bisa dinilai dari uang Rp 25 juta. Silahkan bawa uang itu kembalikan ke yang bersangkutan," ujar Ipi, 20 Februari 2021.
Baca juga: Flores Timur Belum Raih Opini WTP dari BPK Terkait Laporan Keuangan
Pernyataan Ipi Daton itu pun dinilai sebagai bentuk pemfitnahan. Pasalnya, para debitur merasa tak pernah berupaya melakukan suap.
Rikardus Leo dan Elisabeth Ede Keraf pun mendatangi Polres Flotim dan membuat laporan pengaduan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kejari-flotim.jpg)